Redaksi.co, Prabumulih – Seorang pria berinisial AS alias An (38), warga Dusun II, Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih pada Senin (10/2) dini hari. Ia diduga melakukan penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp283 juta. Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari tiga korban yang kehilangan kendaraan akibat modus penipuan pelaku.
Modus Operandi yang Terstruktur
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AS menggunakan dua modus utama untuk menggelapkan kendaraan. Modus pertama adalah menyewa mobil dengan pembayaran awal selama dua bulan, kemudian menghilang tanpa membayar sisa sewa dan tanpa mengembalikan kendaraan. Modus kedua, AS berpura-pura ingin membeli mobil, lalu melarikan diri saat uji coba kendaraan berlangsung.
“Dari laporan korban, pelaku memang sudah merancang skema penggelapan dengan baik. Dia menggunakan cara berbeda untuk setiap korban agar tidak mudah terdeteksi,” ungkap AKP Tiyan Talingga, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, saat diwawancarai Senin (10/2).
Salah satu korban, IM (58), warga Palembang, mengalami kerugian setelah AS menyewa mobil Daihatsu Ayla BG-1937-ZM miliknya. AS membayar biaya sewa dua bulan di awal, namun setelah jatuh tempo, pembayaran terhenti dan mobil tidak dikembalikan.
Korban kedua, DED (24), warga Jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih, tertipu dengan modus berbeda. Ia awalnya menerima AS sebagai calon pembeli mobil Honda Brio BG-1796-CP miliknya. Saat test drive, AS berhasil membawa kabur kendaraan dan tidak dapat dihubungi lagi.
Kasus serupa dialami MQH (48), warga Palembang, yang menyewakan Toyota Agya BG-1025-IY kepada AS. Mobil tersebut tidak pernah dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
Penelusuran Polisi dan Bukti yang Menguatkan
Polisi mulai melakukan investigasi mendalam setelah menerima laporan ketiga korban. Melalui pelacakan jejak komunikasi dan keterangan saksi, tim penyidik menemukan indikasi bahwa kendaraan yang digelapkan oleh AS diduga telah dijual ke pihak ketiga.
“Kami menemukan bukti transaksi penjualan kendaraan kepada pihak lain. Beberapa kendaraan juga telah berpindah tangan sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” jelas IPDA Sucipto, Kanit Pidum Polres Prabumulih.
Tim penyidik juga mengumpulkan dokumen penting seperti bukti pembayaran awal sewa serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan bahwa AS telah melakukan penggelapan secara sistematis.
Pada Senin dini hari (10/2), polisi akhirnya mengetahui keberadaan AS di rumahnya di Desa Gaung Telang. Tim yang dipimpin AKP Tiyan Talingga dan IPDA Sucipto langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dampak Ekonomi dan Keamanan Bisnis Rental
Kasus ini kembali menyoroti rentannya bisnis rental mobil terhadap tindak kejahatan penggelapan. Ketua Asosiasi Rental Mobil Sumatera Selatan, Hendro Saputra, menyatakan bahwa kasus serupa terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Banyak pelaku rental mengalami kerugian akibat modus seperti ini. Perlu ada regulasi yang lebih ketat, seperti kewajiban penggunaan GPS tracker dan verifikasi identitas lebih mendalam sebelum menyewakan kendaraan,” ujar Hendro.
Menurut data dari Asosiasi Rental Mobil Sumatera Selatan, sejak 2023 hingga awal 2024, tercatat 17 kasus penggelapan kendaraan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar di wilayah Sumsel.
Salah satu korban, DED, berharap agar aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman maksimal bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kerugian kami bukan hanya materi, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem jual beli kendaraan,” kata DED.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Polisi telah menjerat AS dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, menurut pengamat hukum pidana Universitas Sriwijaya, Dr. Fauzan Alamsyah, hukuman tersebut masih tergolong ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan.
“Dengan total kerugian ratusan juta rupiah dan lebih dari satu korban, seharusnya pasal yang dikenakan dapat diperberat dengan pertimbangan pemberatan tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Fauzan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemilik rental dan penjual kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Penggunaan sistem keamanan tambahan seperti pemasangan GPS tracker, kontrak sewa yang lebih ketat, serta sistem pembayaran yang lebih aman dapat membantu mengurangi risiko penggelapan.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengkaji ulang aturan terkait penggelapan kendaraan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan lebih bagi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Pemkot Prabumulih Luncurkan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Berulang Tahun