Top 5 This Week

Related Posts

Hendra Basir Sampaikan Klarifikasi, Keluarga Meminta Publik Kedepankan Asas Praduga tak bersalah

Jakarta, Redaksi.Co-  Di tengah proses hukum atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Pelatih Kepala Hendra Basir menyampaikan permohonan maaf. Melalui pernyataan keluarga, ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman dengan metode pelatihannya selama ini.

Tak ada gading yang tak retak. Atas nama keluarga, kami mohon maaf jika cara melatih Hendra Basir menyakiti pihak manapun. Tidak ada niat jahat. Tegasnya beliau saat melatih adalah untuk mendidik, dan interaksi fisik di panjat tebing adalah tuntutan keselamatan, bukan pelecehan. Bagi kami, atlet adalah keluarga. Hendra sudah berjuang untuk Indonesia. Mohon doa & kebijaksanaan.

“Atas nama pribadi dan keluarga, Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa diperlakukan tidak baik. Beliau sangat terpukul, sedih, dan menyesali musibah yang kini dihadapinya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) Andi Mulyati kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

Andi menjelaskan bahwa karakter olahraga panjat tebing menuntut adanya interaksi langsung antara pelatih dan atlet dalam proses latihan maupun saat pertandingan. Menurutnya, komunikasi secara fisik dalam batas kewajaran sering kali menjadi bagian dari proses pembinaan atlet.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang kini dipersoalkan tidak pernah dilandasi niat melakukan pelecehan maupun kekerasan.

“Olahraga panjat tebing memang membutuhkan instruksi secara langsung kepada atlet. Apa yang disangkakan sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada niat, maupun maksud jahat. Kebiasaan seperti cipika-cipiki, merangkul, atau memberikan pelukan dilakukan secara terbuka di depan umum sebagai bentuk rasa syukur, kegembiraan atas prestasi atlet, sekaligus ungkapan kasih sayang dan penghormatan antara pelatih dan atlet,” jelas Andi.

Menurutnya, hubungan emosional yang terbangun selama proses pembinaan bertahun-tahun sering kali melahirkan kedekatan yang dipahami sebagai bagian dari budaya tim. Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati apabila terdapat pihak yang merasa tidak nyaman dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi tersebut.

Andi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, kondisi psikologis Hendra mengalami tekanan yang cukup berat. Ia merasa sedih karena pengabdiannya selama bertahun-tahun di dunia olahraga nasional kini harus dihadapkan pada persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

“Hendra sangat terpukul. Beliau mencintai dunia panjat tebing dan selama ini mengabdikan hidupnya untuk membina atlet-atlet Indonesia agar mampu berprestasi di tingkat nasional, internasional, hingga dunia. Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi beliau dan keluarganya,” katanya.

Pihak keluarga juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh proses hukum selesai. Mereka meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Kami selaku perwakilan keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, dan Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, serta seluruh pihak yang berwenang agar mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Hendra kepada bangsa dan negara. Selama bertahun-tahun beliau telah berjuang membina atlet hingga berhasil mengharumkan nama Indonesia melalui berbagai kejuaraan nasional, internasional, bahkan dunia,” ujar Andi.

Ia menambahkan, keluarga berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang final.

 

Popular Articles