Senin, Juni 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

For WIN OKI Minta APH Segera Periksa Oknum Ketua K3S Kec. Kayuagung

OKI – Redaksi.co, Diberitakan beberapa hari lalu A oknum Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp. 1500 per-siswa se-Kecamatan Kayuagung untuk pengadaan aplikasi Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online.

Forum Wartawan Independen Nusantara (For-Win) Kabupaten OKI menyoroti;

Terkait perilaku dugaan pungli telah diatur dalam UU tentang wajib belajar dan bebas punggutan liar, ujar, Agung Jepiansyah, Ketua DPC For-Win OKI memberi tanggapan. Apabila ada pihak-pihak yang melakukan pungli dengan dasar mendapat keuntungan pribadi tentu melanggar ketentuan UU yang berlaku dan hal tersebut tentu ada konsekuensi dan hukuman bagi pelanggarnya.

“Dengan adanya dugaan tersebut, kita minta agar APH tak berlama-lama menunggu, segera panggil dan lakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum K3S Kecamatan Kayuagung, karena apabila terbukti ini jelas melanggar UU, dan pelakunya wajib diberi saksi.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan publik termasuk sektor pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pungli dan harus diproses secara hukum.

Meski demikian, For-Win OKI meminta agar APH melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan RKAS di masing-masing sekolah di Kecamatan Kayuagung. Sebab, jika benar pungutan dilakukan di luar mekanisme resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang pungutan dalam bentuk apa pun oleh komite atau pihak sekolah kepada siswa maupun wali murid.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik pungli dalam dunia pendidikan bertentangan dengan:

– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar bebas biaya.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.

– Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang memberi kewenangan penuh kepada aparat untuk menindak praktik pungutan tidak sah dalam layanan publik.

A oknum Ketua K3S Kecamatan Kayuagung beri sanggahan;

Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan untuk pengadaan aplikasi SPMB online sudah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah.

“Kami pastikan tidak ada pungutan kepada siswa maupun wali murid. Semua pembiayaan pengadaan aplikasi SPMB online berasal dari Dana BOS dan tertuang dalam RKAS,” katanya. (Tim/Dens)

Popular Articles

Berita Terkait