Top 5 This Week

Related Posts

Fakta Memprihatinkan di Mamasa: 12 Tahun Tanpa Intervensi, Hak Anak Diduga Terabaikan

Redaksi.co MAMASA : Kasus dua anak dengan kondisi kesehatan serius yang tidak pernah mendapatkan penanganan memadai selama bertahun-tahun memicu kritik keras dari aktivis perempuan dan anak di Sulawesi Barat. Dua anak dilaporkan mengalami stunting dan epilepsi sejak lahir, sementara satu anak lainnya hidup dengan down syndrome tanpa intervensi medis dari rumah sakit umum.

Aktivis perempuan dan anak Sulawesi Barat, ST. Maysahra, menilai kondisi tersebut sebagai bukti nyata kelalaian serius serta absennya negara dalam menjamin hak dasar warga. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamasa gagal menjalankan tanggung jawab konstitusional, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Peristiwa ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Ini merupakan pelanggaran hak anak untuk hidup, tumbuh, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, serta amanat konstitusi yang menjamin hak kesehatan bagi setiap warga negara.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kondisi tersebut berlangsung sekitar 12 tahun tanpa intervensi berarti. Hal ini dinilai sebagai pembiaran sistemik yang tidak dapat ditoleransi, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas sistem pendataan dan pelayanan kesehatan di daerah.

Sorotan juga diarahkan pada kunjungan tim dari wakil presiden yang sebelumnya mengklaim target penurunan stunting hingga 2027. Menurut Maysahra, klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menilai adanya jurang antara laporan administratif dan fakta yang dialami masyarakat, terutama dengan masih adanya kasus ekstrem yang belum tersentuh penanganan.

Di tingkat desa, Pemerintah Desa Pamoseang disebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi kondisi warga. Dengan adanya anggaran rembuk stunting yang menjadi prioritas nasional, ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut tidak pernah masuk dalam data prioritas atau diajukan untuk intervensi dari dinas terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan anggaran dan bagaimana mekanisme pengawasannya dijalankan,” ujarnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran stunting. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kelalaian yang disengaja. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus berhenti menunggu kasus viral untuk bergerak dan segera mengambil langkah konkret, baik dalam penanganan anak-anak tersebut maupun pembenahan sistem pelayanan.

Menurutnya, ketika hak dasar anak diabaikan selama lebih dari satu dekade, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja pemerintah, tetapi juga nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi fondasi penyelenggaraan negara. (ZUL)

Popular Articles