Redaksi.co, Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh kepolisian. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga hendak berpesta sabu dalam sebuah penggerebekan di kos-kosan yang berlokasi di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (1/2) malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, IPTU Rudi Hartono, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, aparat pun segera melakukan penggerebekan dan menangkap empat orang tersangka.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni M. Erwin bin Yarkasih (24), warga Jalan Soak Permai Lorong Kaur, Sukajaya, Sukarame, Palembang; Jonatan (18), warga Jalan Kopral A Wahab, Mutang Tapus, Prabumulih Barat; Alvin Pratama bin Hendri (18), warga Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang; dan Ridho Andrean Mustofa (18), warga Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga kos-kosan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat 2,87 gram dan satu paket sedang seberat 1,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat bal plastik klip bening, dua lembar tisu, satu kotak lipstik hitam, satu kotak tetes mata, serta dua unit ponsel merek Vivo. Secara keseluruhan, total berat sabu yang berhasil diamankan dari keempat pelaku mencapai 4,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh narkoba dari seorang pria bernama Jojo (DPO) yang berdomisili di 9 Ilir, Palembang. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1,4 juta yang dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga berencana menjualnya kembali guna memperoleh keuntungan lebih besar.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap Jojo, yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami masih memburu Jojo, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Jonson.