Redaksi.co MATENG : Tragedi pencemaran lingkungan kian hebat mengguncang Desa Barakkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar. Aliran sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga, mendadak berubah menjadi kuburan massal bagi ekosistem air. Udang dan ikan ditemukan mengambang teler hingga mati massal. Tudingan keras langsung mengarah ke satu hidung: PT. MAS Barakkang.
Gerah melihat alamnya dirusak dan masyarakatnya dikorbankan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat langsung mengambil posisi menyerang. Lewat Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), mereka menuntut pertanggungjawaban mutlak atas dugaan kejahatan lingkungan ini.
Pencemaran ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap isi piring dan nyawa warga sekitar sungai. Kabid PTKP BADKO HMI Sulbar, Widodo, dengan nada tinggi menegaskan bahwa kongkalikong korporasi yang merusak alam tidak akan dibiarkan lolos begitu saja.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi sungai yang diduga telah tercemar sehingga menyebabkan banyak udang dan ikan teler bahkan mati. Kami mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak berwenang untuk segera turun melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku!” tegas Widodo, Kabid PTKP BADKO HMI Sulbar.
Widodo mengingatkan dengan keras bahwa masuknya investasi ke Sulawesi Barat bukan berarti memberi lampu hijau bagi perusahaan untuk mengencingi hak-hak ekologis warga.
“Investasi dan aktivitas industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian!” lanjutnya tanpa kompromi.
3 Tuntutan Radikal HMI Sulbar untuk PT MAS Barakkang & Pemda:
Untuk memastikan kasus ini tidak masuk “angin” atau diselesaikan di bawah meja, BADKO HMI Sulbar menyuarakan tiga tuntutan krusial:
Audit Investigatif Total: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air sungai secara transparan, bukan formalitas belaka.
Buka Mulut, PT MAS Barakkang!: Menantang pihak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka di depan publik, bukan bersembunyi di balik dinding pabrik.
Uji Sampel Independen: Mendorong gerakan masyarakat sipil untuk mengambil sampel air secara mandiri agar hasil pemeriksaan tidak dimanipulasi.
“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pencemaran harus diusut secara transparan demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tutup Widodo.
Bola panas kini berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar dan manajemen PT. MAS Barakkang. Apakah hukum akan tajam menghantam perusak lingkungan, atau justru melempem di hadapan korporasi? Publik menunggu bukti! (ZUL)

