Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Penyadapan Presiden hingga Tokoh Politik, Henri Subiakto: Ini Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan!

Redaksi.co JAKARTA : Dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha hingga aktivis menjadi sorotan tajam. Pernyataan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Henri Subiakto, mengungkap sejumlah pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh di lingkungan institusi kepolisian.

Henri Subiakto melontarkan kritik keras terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan petinggi kepolisian tersebut dalam aktivitas penyadapan yang disebut melibatkan mantan anak buahnya, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

“Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat menjadi Kapolri?” demikian kritik Henri Subiakto.

Menurut Henri, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta prinsip negara hukum.

Ia menilai, keterlibatan petinggi aparat penegak hukum dalam kepentingan politik berpotensi menjadikan institusi negara sebagai alat untuk mengawasi, menekan, bahkan memengaruhi pihak-pihak yang dianggap memiliki kekuatan politik dan ekonomi.

Henri menilai persoalan ini merupakan gambaran serius dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol dalam jangka panjang.

Ia bahkan menyebut dugaan skandal penyadapan tersebut sebagai puncak gunung es dari konflik perebutan pengaruh politik di lingkaran kekuasaan negara.

Menurutnya, terbongkarnya dugaan skandal ini juga tidak terlepas dari pergantian pucuk pimpinan Polri. Ia menyoroti pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi serta perombakan besar jajaran pimpinan kepolisian setelah pergantian tersebut.

Henri mempertanyakan apakah praktik serupa pernah berlangsung ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

Ia mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini disorot, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya operasi penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum selama periode kepemimpinan sebelumnya.

Henri mengingatkan bahwa penyadapan ilegal oleh aparat negara memiliki dampak yang sangat luas. Informasi yang diperoleh melalui penyadapan, apabila disalahgunakan, berpotensi menjadi instrumen untuk melakukan tekanan politik, memengaruhi elite dan partai politik, kriminalisasi, pemerasan, hingga kepentingan pribadi.

Karena itu, ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, untuk kepentingan siapa, serta ke mana hasil penyadapan tersebut digunakan.

“Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Persoalan lain yang disoroti Henri adalah belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme penyadapan di Indonesia.

Menurutnya, selama ini tata cara penyadapan oleh masing-masing lembaga penegak hukum masih mengacu pada berbagai ketentuan sektoral dan peraturan internal lembaga.

Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan independen, batasan hukum yang tegas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Henri menilai penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Terlebih apabila benar menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting negara.

Henri juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang disorotnya.

Ia menilai terdapat ironi apabila dugaan penyadapan ilegal oleh aparat negara menggunakan ketentuan hukum yang sama dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, meskipun karakter perbuatan yang dipersoalkan sangat berbeda.

Menurut Henri, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan tokoh negara harus dilihat dari aspek dampak, kewenangan, serta potensi ancamannya terhadap keamanan negara dan demokrasi.

Sementara itu, ia membandingkannya dengan aktivitas Roy Suryo dan dr. Tifa yang disebutnya berkaitan dengan analisis terhadap salinan ijazah Joko Widodo yang telah beredar di ruang publik.

Bagi Henri, perbedaan karakter perbuatan tersebut semestinya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya standar hukum yang berbeda akibat kepentingan politik.

Di akhir pernyataannya, Henri menegaskan bahwa dugaan skandal penyadapan ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat negara harus dibatasi oleh hukum, etika, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Publik, menurutnya, berhak mengetahui apakah benar terjadi penyadapan ilegal, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah kewenangan aparat pernah digunakan untuk kepentingan politik di luar tugas penegakan hukum.

Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengusutannya tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, ketika aparat penegak hukum diduga menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi kepolisian, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara dan masa depan demokrasi Indonesia. (ZUL)

Popular Articles