Fakfak.Redaksi.co− Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pagi ini menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/2/2025), pukul 10.00 WIB.
Dua perkara tersebut bernomor 7-PKE-DKPP/I/2025 dan 39-PKE-DKPP/I/2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024
Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan yang memberikan kuasa kepada M. Yasin Djamaludin, Jansen E. Sihaloho, dan Anton Febrianto.
Para penerima kuasa di atas mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat, yaitu H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari. Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.
Para teradu didalilkan telah menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfa mendiskualifikasi Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
2. Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/I/2025
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat,Elias Idie, beserta empat anggotanya, yaitu Jhon Charles Imbiri, Nurlaila Muhammad, Menahen Julens Sabarofek, dan Nortbertus.
Lima nama itu mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat, yaitu H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari.
Dalil aduan dalam perkara 39-PKE-DKPP/I/2025 memiliki sedikit kesamaan dengan perkara 7-PKE-DKPP/I/202. Yakni terkait langkah para teradu menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.
Selain itu, para teradu juga didalilkan telah memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak serta mengambil alih tugas tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Fakfak.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]