Fakfak.Redaksi.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat telah menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan Ketua dan anggota KPU Papua Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor Pengaduan: 410-P/L- DKPP/XII/2024.
Selain Bawaslu Papua Barat, ada juga pengaduan dengan perihal yang sama yakni dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Paskalis Semunya cs di Pilkada Fakfak yang disampaikan Samaun Dahlan, melalui kuasa hukumnya.
Dilansir dari laman https://dkpp.go.id, Pengadu atas nama Samaun Dahlan yang juga merupakan calon Bupati Fakfak nomor urut 2, melalui kuasa hukumnya, M. Yasin Djamaludin, Jansen E. Sihaloho, Anton Febrianto, dkk, telah menyampaikan pengaduan ke DKPP dengan teradu, Masing-masing :
1. Paskalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat)
2. H. Abdul Halim Shidiq (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
3. Abdul Muin Salewe (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
4. Endang Wulansari (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
5. Michael Mote (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat),
dengan Nomor Pengaduan: 407-P/L- DKPP/XII/2024.
DKPP selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap pengaduan pengadu pada tanggal 12 Desember 2024. Hasil verifikasi administrasi tersebut, DKPP menyatakan berkas pengadu telah Memenuhi Syarat (MS) administrasi.
Setelah hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, DKPP pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 15:46 Wib, kembali menyampaikan Hasil Verifikasi Materiel yang dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 dengan status Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan alur penyampaian pengaduan di DKPP, setelah pengaduan pengadu dinyatakan menuhi syarat meteriel, maka selanjutnya perkara akan diregistrasi dan dilimpahkan Ke bagian Persidangan untuk penjadwalan waktu persidangan.
Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui apakah Samaun Dahlan juga mengadu hal yang sama dengan yang dilaporkan Bawaslu Papua Barat ke DKPP yakni terkait pembatalan keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan pasangan petahana, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM di Pilkada Fakfak yang konon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, ataukah hal lain.
Diketahui, KPU Papua Barat saat itu, menganulir Keputusan KPU Fakfak 2668 tentang diskualifikasi Paslon Petahana dengan menerbitkan Keputusan KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024 yang mengembalikan petahana dalam status sebagai peserta Pilkada Fakfak.
Sebelum menerbitkan keputusan pembatalan tersebut, KPU RI melalui KPU Papua Barat telah menonaktifkan Hendra Talla cs sebagai Ketua dan anggota KPU Fakfak karena dinilai melakukan kekeliruan dalam keputusan diskualifikasi calon petahana, walaupun pada akhirnya di aktifkan kembali jelang hari pemungutan suara pilkada Fakfak melalui Surat Keputusan KPU RI nomor 1787.