Dua Korban Meninggal Dunia, Ahli Waris Desak PT. Kayong Alumina Nusantara Bertanggung Jawab.
- PT Kayong Alumina Nusantara Kabupaten Ketapang enggan membayar uang pesangon kematian pekerja/buruh, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kayong Utara telah resmi menerbitkan Surat Klarifikasi Anjuran pertanggungan jawaban sebagai bentuk pertanggung jawaban PT. KAN terhadap pekerja ABK Kapal.
Ahmad Upin Ramadan dan Mohammad Satria menegaskan “LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang selaku kuasa ahli waris menilai sikap PT. Kayong Alumina Nusantara (PT.KAN) tidak mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum. Menghilangkan tanggung jawab kemanusiaan terhadap korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah tindakan tidak manusiawi,bahkan PT. Kayong Alumina Nusantara (PT.KAN) diduga mengangkangi regulasi sesuai perundang-undangan yang ada, tidak memberikan hak BPJS terhadap Pekerja atau buruh ABK Kapal, adalah pelanggaran nyata. Pengabdian 2 tahun almarhum tidak bisa dinilai dan diperlakukan sewenang-wenang.”
Lebih lanjut disampaikan, bahwa ahli waris melalui pendampingan LBH Rumah Hukum Indonesia DPD Ketapang tidak akan berhenti di sini. Apabila perusahaan tetap tidak mau melaksanakan kewajiban atau tidak menindaklanjuti Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Kayong Utara, maka kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya sesuai jalur hukum yang berlaku, termasuk upaya pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial serta pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan agar mendapatkan sanksi yang tegas.
LBH Rumah Hukum Indonesia juga menyerukan kepada seluruh dunia usaha di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara agar memegang teguh prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, terlebih dalam hal-hal yang berkaitan dengan kematian pekerja dan nasib keluarga yang ditinggalkan.

