Diduga Serobot Lahan Warga, Dapur MBG Berdiri Tanpa Izin di Mataram, Pemilik: “Ini Tanah Saya, Bukan Tanah Kosong”
MATARAM – Redaksi.co Dugaan praktik penyerobotan lahan kembali mencoreng tata kelola pembangunan di Kota Mataram. Sebidang tanah milik warga, Indry Surya Lestari, yang berlokasi di Jalan Bung Hatta II, Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, diduga digunakan tanpa izin untuk pembangunan dapur MBG sejak Agustus 2025.
Yang mengejutkan, bangunan tersebut berdiri dan beroperasi hingga kini tanpa adanya kejelasan akad, perjanjian, maupun persetujuan dari pemilik sah lahan.
“Ini bukan tanah kosong. Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Tapi tiba-tiba dibangun dapur tanpa izin, tanpa komunikasi yang jelas,” tegas Indry kepada Media Nasional Investigasi-Redaksi.co.
Indry menjelaskan, awal mula persoalan terungkap ketika anaknya melihat adanya aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut. Ia pun langsung mencoba menghubungi pihak yang diduga terlibat, termasuk mitra SPPG bernama Bahrul.

Awalnya, komunikasi berjalan lancar. Namun seiring berjalannya waktu, sikap tersebut berubah drastis.
“Dulu sangat responsif, sekarang seperti menghindar. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Lebih jauh, Indry juga menyoroti dugaan keterlibatan sebuah yayasan yang beralamat di Desa Penemeng, Lombok Tengah. Namun hingga saat ini, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Situasi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap penggunaan lahan milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya tidak tahu ini sistemnya sewa atau bagaimana, karena tidak pernah ada kesepakatan. Tiba-tiba berdiri bangunan permanen. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik,” tambahnya.
Merasa haknya diabaikan, Indry akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda NTB pada April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
“Laporan sudah saya buat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Katanya masih di meja atasan, SP2HP juga belum keluar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut hak kepemilikan lahan.

Indry berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.
Selain itu, ia juga meminta perhatian dari Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk turun langsung mengevaluasi keberadaan dapur MBG tersebut.
“Kalau program ini resmi, harusnya juga berjalan sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, termasuk kemungkinan ganti rugi atau mekanisme sewa, namun hingga kini tidak pernah ada komunikasi lanjutan dari pihak terkait.
“Saya hanya minta kejelasan dan tanggung jawab. Jangan diam saja seolah-olah ini bukan masalah,” tutupnya.
Sorotan Redaksi: Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Program sosial seperti dapur MBG yang seharusnya membawa manfaat, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dijalankan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hak kepemilikan warga.
Jika benar terjadi penggunaan lahan tanpa izin, maka hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Catatan Hukum: Peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, antara lain:
Pasal 167 KUHP (memasuki/menguasai pekarangan tanpa izin)
Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah)
Pasal 406 KUHP (perusakan)
Namun, penentuan pasal tetap menunggu hasil penyelidikan aparat.
Sumber : Media Nasional Investigasi-Redaksi.co
Jurnalis : Abach Uhel

