Senin, Juni 9, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Diduga Oli Tak Bersegel Ditemukan di Gudang Kubu Raya Aktivitas Diduga Langgar UU Perdagangan

Kubu Raya, Kalbar — Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi oli ilegal mencuat dari sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Estrajos, Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga menyimpan oli palsu dan melakukan praktik penggantian segel kemasan produk.

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oli-oli yang disimpan di gudang tersebut patut dicurigai keasliannya. Ia menyebutkan bahwa kemasan dan segel pada botol oli diduga telah dimodifikasi, sehingga menimbulkan potensi penipuan terhadap konsumen.

“Segel-segel oli itu bukan asli pabrik. Kemasannya juga banyak yang tampak seperti sudah dibuka, lalu ditutup ulang,” ujarnya singkat.

Merespons informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung pada Selasa (3/6). Di lokasi, awak media bertemu seorang penjaga gudang berinisial Riki. Saat ditanya terkait keberadaan oli ilegal, Riki membantah tudingan tersebut. Namun, ketika dokumentasi foto diambil untuk keperluan jurnalistik, ia secara tegas melarang pengambilan gambar.

“Tidak boleh dipoto. Tidak ada oli ilegal di sini,” kata Riki kepada wartawan.

Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan tanda tanya, terutama karena tidak ada transparansi terkait jenis dan legalitas barang yang disimpan.

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pengelola gudang berinisial H. Dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, pria yang disebut bernama Hengki itu juga membantah dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa oli yang disimpan di gudang mereka telah melalui prosedur yang sesuai dengan standar operasional.

“Kami tidak menjual oli ilegal atau dari Malaysia. Semua oli yang masuk ke gudang kami sesuai dengan SOP yang berlaku,” tulis Hengki dalam pesan singkat.

Meski demikian, temuan awal di lapangan tetap menyisakan pertanyaan, terutama mengenai adanya larangan dokumentasi dan dugaan penggantian segel produk. Jika terbukti menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal atau palsu, pihak pengelola gudang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Jika oli yang disimpan terbukti palsu atau ilegal, maka tindakan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan label dan informasi produk. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila oli tersebut merupakan produk impor ilegal (misalnya dari Malaysia), maka pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, tentang penyelundupan barang impor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya. Kasus ini membutuhkan perhatian serius mengingat potensi kerugian yang bisa ditimbulkan terhadap konsumen, kendaraan, dan distribusi pelumas di wilayah Kalimantan Barat.

Redaksi akan terus melakukan investigasi dan menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpanan oli ilegal di lokasi tersebut, termasuk memastikan keaslian produk, izin edar, dan rantai distribusi barang.

Sumber: Warga sumber Terpercaya/Tim Investigasi
Red/Kalbar*

Popular Articles

Berita Terkait