Redaksi.co MAMUJU : Rencana tata ruang sebuah wilayah kerap menjadi arena pertarungan kepentingan yang senyap. Menyadari hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju memasang badan, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian ATR/BPN membuka ruang konsultasi publik selebar-lebarnya dalam pembahasan revisi RTRW Sulbar.
Suara miring mengenai potensi kebijakan yang berjalan eksklusif dan tertutup memicu kekhawatiran tersendiri. Sekretaris PMII Mamuju, Ikbal Lestari, mengingatkan bahwa dokumen tata ruang yang cacat partisipasi publik hanya akan melahirkan ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan.
“Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok nelayan dan petani akan memperkuat kualitas dokumen RTRW. Kita butuh keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian ekologis,” kata Ikbal.
PMII juga menggarisbawahi realita di lapangan, di mana banyak lahan yang telah lama dikelola masyarakat demi menyambung hidup, secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara. Jika regulasi baru ditetapkan tanpa verifikasi faktual, masyarakat rentan menjadi korban penggusuran atas nama hukum.
Melalui desakan ini, PMII Mamuju berharap forum konsultasi publik bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wadah inklusif demi melahirkan tata ruang yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Sulawesi Barat. (ZUL)
