Bengkayang – Bupati Bengkayang hari ini (4 Juni 2025) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 kepada 958 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Acara berlangsung di Alun-Alun SDR pada pukul 07.00 WIB, dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta para pegawai yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Non ASN. “Kabupaten Bengkayang telah memenuhi komitmen ini dengan menyelesaikan proses pengangkatan 1.170 formasi. Hari ini, 958 pegawai tahap pertama menerima SK, terdiri dari 892 tenaga teknis, 58 guru, dan 8 tenaga kesehatan,” ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya perubahan mentalitas dan etos kerja bagi para PPPK. “Anda harus menjadi motor penggerak perubahan dengan inisiatif, disiplin, dan integritas tinggi. Jangan lagi bekerja dengan mental ‘kuli’, tetapi sebagai pejuang pelayanan publik,” pesannya. Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dan dapat dihentikan jika kinerja tidak memenuhi target.
Kepada para kepala perangkat daerah, Bupati meminta untuk melakukan evaluasi berkala dan memberikan sanksi tegas terhadap PPPK yang melanggar ketentuan. “Pengangkatan PPPK jalur afirmasi adalah kesempatan terakhir. Selanjutnya, rekrutmen akan dilakukan melalui seleksi normal berbasis meritokrasi,” tegasnya.
Acara ditutup dengan ucapan selamat dan harapan agar para PPPK dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan Bengkayang. “Jaga kepercayaan ini dengan kerja keras dan dedikasi. Mari bersama membangun Bengkayang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Bupati.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan ungkapan syukur dan apresiasi kepada panitia seleksi serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK.Red/ (Danil