Redaksi.co, Sabtu 11 Januari 2025
Batam – Biro Humas Promosi dan Protokol, mengeluarkan imbauan larangan parkir untuk para pengendara di area jembatan I hingga V Barelang.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, tingkat mobilisasi Jembatan Barelang semakin tinggi, mengingat pembangunan infrastruktur tengah gencar dilakukan untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung banun, Sembulang.
“Terutama saat akhir pekan, pengendara memarkirkan kendaraannya di sepanjang jembatan I dan II. Tindakan ini bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak kendaraan berat yang berlalu-lalang,” ujar Tuty, pada Kamis (9/1/2024).
Himbauan ini juga didukung dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah ada UU yang mengatur. Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” imbuhnya.
Kita Ketahui bahwa Jembatan Batam, Rempang, dan Galang atau yang akrab disebut “Jembatan Barelang”, merupakan infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama 6 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 1998.
Struktur ini terdiri dari enam jembatan, yang menghubungkan enam pulau, yakni Batam, Tonton, Nipah, Rempang, Galang dan Galang baru, Selain menjadi infrastruktur penghubung antarpulau, jembatan ini juga sekaligus menjadi ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Kota Batam.
“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” pungkas Tuty.
Ali Islami
Kaperwil Kepri
(Red)