Redaksi.co, Rabu 26 Februari 2025
Batam – Sebuah Bangunan yang Diduga Gudang Sebuah Perusahaan, Di lokasi Aktifitas yang Kami Temukan ada kegiatan Pecucian Palet dan Selain mengurus Pallet Di tempat ini kami Menduga Masih ada barang lain yang juga di Kelola karena ada Box Petikemas yang tertutup, dan Kami Belum sempat dan Tidak Mau Memaksa Petugas di Lokasi untuk Membuka.
Kami menemukan Lokasi Gudang ini Saat awak media sedang melakukan investigasi di Lapangan yang berada tidak jauh dari lokasi temuan gudang Tanpa Plang Nama ini Yaitu di Wilayah Kav. Melati Dapur12, Kelurahan Sungai pelunggu, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Pada selasa (25/2/2025) pukul 12:53 wib.
Tampak Jelas Bangunan ini tidak mempunyai plang Nama usaha atau Nama PT, hal ini Memunculkan Pertanyaan dari Warga sekitar dan Mengundang Rasa ingin tahu Awak media Yang Kebetulan lewat dan melakukan Investigasi di Wilayah ini.
Adanya Plang Nama Sebuah Usaha Sangat penting Agar Tidak memunculkan Pertanyaan di Masyarakat dan ini bisa mengancam terhambatnya Operasional sebuah perusahaan jika masyarakat merasa Kurang Nyaman dan Penuh tanya terkait Aktifitas di tempat Yang Ada kegiatan kerja tapi Tanpa memasang Plang nama.
Mengingat Telah terbukti di beberapa tempat dan daerah lain Ada temuan semacam ini ternyata Usaha Ilegal, nah ini lah yang Menjadi Alasan kami awak media untuk memastikan, Tempat usaha yang tidak memiliki plang nama dapat melanggar peraturan dan berisiko ditindak tegas.
Alasan mengapa Tempat Usaha Perlu memiliki Plang Nama.
Plang Nama menunjukkan identitas Perusahaan, Plang Nama Membantu Masyarakat Sekitar Mengetahui nama Perusahaan, Plang nama menjadi lambang identitas berdirinya sebuah usaha dan Bagian dari Keterbukaan kepada Publik.
Peraturan Terkait Plang Nama,
Setiap Perusahaan Wajib memasang papan nama Identitas Perusahaan Sesuai Dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah Kota Batam No 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Setiap Kegiatan Usaha PT Wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang :
✓Perusahaan yang tidak memasang papan nama bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini bisa berupa teguran atau pencabutan izin.
Konfirmasi salah satu pekerja bahwa PT bergerak dibidang Pecucian pallet.
“Ini hanya tempat pencucian saja, siap dicuci dibawa di top 100 tembesi,” ucapnya.
Selain pencucian palet diduga masih ada lagi yang tersembunyi di dalam gudang yang berwarna merah tersebut termasuk di dalam peti kemas yang ada di lokasi gudang.
Tim media berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Pekerja, Namun Pekerja arahkan jumpai langsung ke PT nya.
“Orang kantor berpesan, siapa pun yang datang ke sini arahkan ke kantor aja,” tambahnya.
Kuat dugaan bahwa gudang tersebut bukan Sekedar Mengurus pallet seperti yang mereka sampaikan kepada awak media, Karna Masih Ada barang lain yang ada di lokasi, Akan tetapi Karna tetap menjaga Batasan Maka kami menghimpun Informasi yang ada untuk kemudian di pastikan selanjutnya .
Oleh Karena Itu Demi Berimbangnya nya Pemberitaan Maka Kami Akan Mengkonfirmasi Terkait Hal Hal dan Temuan di Atas Kepada Pihak Yang Telah di arahkan oleh Petugas jaga yang Kami temui di lokasi.
Selain Itu Jika Masih Belum Ada Perkembangan berarti, Kami Akan Melanjutkan Konfirmasi kepada Instansi Terkait Baik dari Unsur Pemerintah Kota Batam Seperti PTSP, Dispenda, PU, Disperindag Dan Instansi Terkait Yang Memungkinkan Berperan terkait Beroperasi nya Industri dan Perusahaan.
Dan kemungkinan juga akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam Untuk membahas terkait Lahan yang di gunakan Untuk Beroperasinya Bangunan yang masih diduga Pabrik dan Gudang ini.
Jika diperlukan kami akan melakukan Lanjutan Pemberitaan jika Memang di perlukan untuk Mempublikasikan Hasil Konfirmasi Yang Kami Lakukan.