redaksi.co, Jakarta | Ketua Umum Koalisi Bangun Negeri Oleh Mahasiswa Indonesia (Bangsa Muda) saat ini dijabat oleh Muh Isnain Mukadar, mengatakan pentingnya membangun persatuan nasional dan menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan mewujudkan demokrasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan talkshow mahasiswa bertajuk “Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945” yang digelar di Mattea Social Space, Rawasari, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Mukadar, ruang diskusi publik harus tetap terbuka sebagai sarana pertukaran gagasan tanpa adanya penghakiman terhadap perbedaan pandangan.
“Ruang-ruang diskusi publik seharusnya dibuka seluas-luasnya sebagai wadah pertukaran gagasan, ide, dan pandangan. Tidak boleh ada penghakiman dalam forum-forum diskusi tersebut,” kata Mukadar.
Ia menilai demokrasi politik yang berkembang saat ini harus mampu mendorong terwujudnya demokrasi ekonomi agar cita-cita keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Dalam kesempatan itu, Mukadar juga menyampaikan dukungannya terhadap sejumlah program kerakyatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Mukadar menilai program-program tersebut perlu melibatkan masyarakat secara luas agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan langsung oleh rakyat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Terkait Program Koperasi Desa Merah Putih, KBM mendukung gagasan penguatan ekonomi desa, tetapi tetap mendorong evaluasi secara konstruktif terhadap tata kelola pelaksanaannya.
Pada forum yang sama, Koalisi Bangsa Muda juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan sumber daya alam nasional berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, antara lain penguatan peran BUMN di sektor mineral strategis, percepatan reforma agraria, pengembangan koperasi, investasi teknologi nasional, hingga pemberantasan korupsi secara sistemik.



