Top 5 This Week

Related Posts

Balik Nama Sertipikat Kini Dibidik 10 Hari

JAKARTA PUSAT, Redaksi.co — Proses balik nama sertipikat di Jakarta Pusat diarahkan memasuki era pelayanan yang lebih cepat dan terukur, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tengah menyiapkan penerapan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Langkah tersebut mengemuka dalam forum sosialisasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum mekanisme pelayanan baru dijalankan secara lebih luas.

Target 10 hari kerja bukan sekadar mempercepat pekerjaan di Kantor Pertanahan,Skema tersebut mengharuskan seluruh rantai pelayanan bergerak dalam batas waktu yang telah ditentukan, termasuk tahapan yang berada di luar kewenangan langsung Kantor Pertanahan.

Dalam rancangan waktunya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai paling lama tiga hari, Tahapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dialokasikan dua hari, sedangkan proses administrasi pertanahan ditargetkan rampung dalam lima hari kerja.

Pembagian waktu ini membuat kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi faktor krusial, Keterlambatan pada satu tahapan berpotensi memengaruhi keseluruhan target penyelesaian.

Karena itu, keterlibatan PPAT dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam keberhasilan transformasi layanan tersebut. Sosialisasi dengan IPPAT sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan prosedur, memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak serta mengantisipasi kendala yang dapat menghambat pelayanan.

Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai proses balik nama sertipikat, Tidak hanya soal cepat, tetapi juga menyangkut transparansi tahapan dan kepastian waktu penyelesaian.

Penerapan target 10 hari kerja nantinya akan menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga,Jika seluruh tahapan berjalan disiplin sesuai batas waktu, layanan Peralihan Hak berpeluang menjadi salah satu bentuk nyata reformasi pelayanan pertanahan yang langsung dirasakan masyarakat.

Kini tantangannya bukan lagi menetapkan angka 10 hari, melainkan memastikan seluruh proses di balik angka tersebut benar-benar berjalan konsisten, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Popular Articles