Pontianak, Kalimantan Barat, 5 Juni 2025 Awak media nasional menemukan adanya dugaan gudang ilegal yang digunakan untuk menampung daging beku dan bawang merah asal Malaysia. Gudang ini berada di sebuah rumah di Jalan BLKI, Pontianak, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan secara tersembunyi, memicu keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, selain berpotensi merugikan negara melalui penggelapan pajak dan bea masuk, praktik ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan kesehatan publik akibat kurangnya pengawasan mutu.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa aktivitas bongkar muat barang-barang ilegal ini sering dilakukan pada malam hari, seolah ingin menghindari pantauan petugas. “Kami curiga ini daging beku dan bawang merah asal Malaysia, masuk tanpa izin dan tidak ada pengawasan,” ujar salah satu warga.
Temuan investigasi awal juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat. Oknum ini diduga menerima gratifikasi atau suap untuk memuluskan aktivitas gudang ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan wibawa institusi pemerintah dan merugikan keuangan negara.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Redaksi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Kami memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan ini, guna memastikan prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab yang adil.
Demikian pers rilis ini kami sampaikan. Awak media nasional akan terus melakukan investigasi lanjutan demi kepentingan publik dan penegakan hukum.
Tim Redaksi