Rabu, Juli 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Antrean Truk Serobot Solar Subsidi di SPBU Kalbar, Mafia BBM Merajalela Pemerintah dan APH keMana ?

Kalimantan Barat, 1 Juli 2025 — Antrean panjang truk di berbagai SPBU Kalimantan Barat kian menjadi pemandangan memprihatinkan. Solar subsidi, yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, UMKM, dan angkutan rakyat kecil, justru habis diserobot oleh truk-truk yang diduga kuat milik perusahaan besar. Rakyat menjerit, mafia BBM berpesta pora.

Namun publik diingatkan: jangan salahkan SPBU atau depot-depot resmi. Mereka hanyalah pelaksana, pengecer resmi yang mengikuti sistem dan aturan yang ditetapkan negara.

“Depot dan SPBU hanya menyalurkan sesuai sistem dan data yang diberikan pemerintah. Celakanya, sistem itulah yang bobrok. Jangan jadikan SPBU kambing hitam!” tegas Ismail Darmawan, pemerhati migas Kalbar.

Modus Biadab: Pelat Kuning Jadi Tameng Mafia Truk-truk perusahaan besar kini banyak menyaru sebagai angkutan umum dengan pelat kuning untuk mengelabui aturan dan mendapatkan solar subsidi. Celah ini terbuka lebar karena:

Verifikasi kendaraan di sistem MyPertamina lemah dan tidak sinkron dengan data kepemilikan sebenarnya.

Pengawasan fisik di SPBU nyaris nihil.

Regulasi ada, tapi tanpa pengawasan yang serius.

“Yang terjadi saat ini adalah kejahatan terstruktur. Negara rugi, rakyat kecil tersingkir,” kata Ismail.

Organda: Jangan Diam, Saatnya Bersih-bersih sorotan kini tajam mengarah ke Organda  organisasi resmi angkutan darat yang seharusnya mengawal anggotanya:

Organda wajib memastikan data anggotanya bersih tanpa kendaraan perusahaan besar yang menyaru sebagai angkutan umum.

Organda harus aktif mendesak pemerintah memperbaiki sistem verifikasi subsidi .

Organda tak boleh hanya jadi penonton saat mafia BBM menunggangi celah pelat kuning.

“Jika Organda diam, maka sama saja mereka membiarkan kejahatan ini terjadi,” kecam Ismail.

Aturan Ada, Tapi Mandul Tanpa Tindakan Perpres 191/2014: Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil.

SK BPH Migas 4/2020: Solar subsidi untuk angkutan umum sejati, petani, nelayan, UMKM.

Permen ESDM 17/2019: Distribusi berbasis sistem digital wajib diawasi ketat.

UU Migas 22/2001 Pasal 55: Penyalahgunaan = 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.

Semua aturan ini hanya indah di atas kertas jika tidak ada tindakan nyata.

Desakan: Lawan Mafia BBM, Buka Data, Perbaiki Sistem !!

Segera perbaiki sistem subsidi berbasis NIK, QR Code, dan GPS yang tak bisa dimanipulasi.

Lakukan pendataan ulang penerima subsidi, libatkan Organda, Dishub, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Buka data penerima subsidi ke publik biar rakyat ikut awasi.

Tindak tegas mafia BBM dan oknum yang membekingi, jangan hanya buru pengecer resmi seperti SPBU.

Jangan salahkan SPBU atau depot. Yang salah itu sistem, regulasi yang lemah, dan aktor-aktor mafia di balik layar. Lawan mereka!” tutup Ismail.

Tim : INVESTIGASI

Popular Articles

Berita Terkait