JAKARTA, Redaksi.co – Program Bedah Rumah pemerintah kini tak hanya menyasar perbaikan kondisi fisik hunian, Lebih dari itu kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi perhatian serius agar masyarakat penerima bantuan tidak sekadar memiliki rumah layak, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Komitmen tersebut diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui fasilitasi sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah.
Langkah nyata itu terlihat saat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah warga yang telah direnovasi di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Peninjauan terhadap tiga rumah warga tersebut menjadi penegasan bahwa pembangunan kesejahteraan tidak boleh berhenti pada renovasi bangunan, Legalitas tanah juga harus menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat.
Andi Tenri Abeng menegaskan, ATR/BPN siap mendukung masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati, Fasilitasi sertipikasi diberikan tanpa biaya bagi penerima manfaat sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Cakupannya tidak hanya tanah milik pribadi, tetapi juga tanah ulayat, tanah keluarga, tanah hibah hingga bidang tanah yang masih menggunakan alas hak girik.
Menurutnya, sinergi lintas kementerian menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Maruarar Sirait menegaskan bahwa peningkatan kualitas hunian harus disertai penguatan ekonomi keluarga, Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian PKP menangani renovasi rumah, ATR/BPN mendukung sertipikasi tanah gratis, sedangkan akses pemberdayaan ekonomi diperkuat melalui KUR Perumahan, PNM, serta program pendampingan dan pelatihan,
“Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama, Kita membangun superteam, bukan superman,” tegas Maruarar.
Komitmen tersebut sebelumnya juga diwujudkan di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026), Dalam kegiatan itu, sebanyak 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Program kolaborasi ini membawa pesan penting: rumah layak harus berjalan beriringan dengan tanah yang memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih nyaman, tetapi juga perlindungan aset yang dapat menjadi modal penting untuk membangun masa depan keluarga yang lebih aman dan sejahtera.

