JAKARTA ,REDAKSI.CO– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang perwira berinisial SU yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan dugaan penyalahgunaan sistem pengelolaan penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar target penyadapan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya serta tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terhadap tata cara penyadapan di lingkungan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Data Elektronik, tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim Polri turut mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik kini terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan melalui sistem LIMS.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh rangkaian perkara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

