Top 5 This Week

Related Posts

YLBH AK Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Barat Dampingi Anak Korban Kekerasan,Dorong Sosialisasi Pencegahan

Aceh Barat.Redaksi.co
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mendampingi anak korban dugaan perundungan dan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. YLBH AKA juga mendorong pemerintah daerah menghidupkan kembali sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di seluruh gampong dan sekolah.

Ketua YLBH AKA Distrik Aceh Barat, Andri, menilai pendampingan yang diberikan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sudah sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi anak.

“Kami mengapresiasi Bapak Bupati dan jajaran DP3AKB yang bergerak cepat. Pendampingan mulai dari proses visum hingga saat pemanggilan di Polres menunjukkan pemerintah daerah hadir untuk anak korban dan keluarganya. Inilah wujud nyata pelaksanaan kewajiban perlindungan anak,” ujar Andri Selasa 3/11/2026

YLBH AKA mencermati dua peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik. Pertama, dugaan perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial R, yang orang tuanya telah melapor ke kepolisian dengan dukungan dinas terkait. Kedua, dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan SPKT Polres Aceh Barat pada 2 November 2026.

Menurut Andri, kedua peristiwa itu menjadi alarm bahwa perlindungan anak harus dijaga bersama. “Dalam kasus kedua, kami berharap pemerintah daerah juga segera memberikan pendampingan yang sama, termasuk pemulihan psikologis bagi korban yang dilaporkan mengalami trauma,” katanya.

YLBH AKA mendukung penuh pernyataan Bupati bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Kami sepakat dengan Bapak Bupati. Apa pun alasannya, main hakim sendiri tidak boleh terjadi. Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan kekerasan yang justru melahirkan tindak pidana baru,” tegas Andri.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penyelesaian harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas anak juga wajib dilindungi dari publikasi yang menimbulkan stigma. Semua pihak yang diduga terlibat tetap harus dihormati asas praduga tak bersalahnya.

YLBH AKA mendesak Pemkab Aceh Barat menggencarkan kembali sosialisasi dan edukasi tentang kenakalan remaja di gampong, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

“Kasus-kasus ini alarm bagi kita semua. Persoalan pertemanan, kesalahpahaman, dan kecemburuan di kalangan remaja bisa berujung kekerasan. Pencegahan harus dilakukan secara sistemik dan sejak dini, tidak cukup hanya menindak setelah kejadian,” ujar Andri.

Upaya pencegahan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersama Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, mewajibkan negara dan pemerintah daerah menjamin perlindungan anak. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak menempatkan penciptaan lingkungan yang aman bagi anak, penguatan norma anti-kekerasan, dan pendidikan kecakapan hidup sebagai bagian dari strategi inti. Kerangka koordinasi bagi pemerintah daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Di lingkungan sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta menerapkan mekanisme pencegahan yang aktif. Adapun dalam konteks kekhususan Aceh, pemerintah daerah dapat bersandar pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan perlindungan anak sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

YLBH AKA menyatakan siap membantu Pemkab Aceh Barat dalam sosialisasi, penyuluhan hukum, pendampingan korban, dan edukasi kesadaran hukum bagi generasi muda.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat. Kolaborasi inilah kunci memutus rantai kekerasan dan kenakalan remaja di Aceh Barat,” kata Andri.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum kedua perkara agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita jaga anak-anak kita bersama. Masa depan Aceh Barat ada di tangan generasi mudanya,” tutup Andri ****

Popular Articles