Top 5 This Week

Related Posts

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Propam Turun Tangan Lakukan Evaluasi

JAKARTA ,REDAKSI.CO– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Langkah tersebut menyusul munculnya keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.

Polri mengakui peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan kepolisian tetap harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, berbagai kritik dan keluhan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.

Selain melalui pengawasan internal Propam, peristiwa ini juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Perlindungan Santri Perempuan Jadi Perhatian
Dalam tindak lanjut di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Tidak hanya itu, persoalan barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut menjadi perhatian. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara itu, barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Harus Akuntabel, Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan.

Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara setiap keluhan masyarakat perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Di sisi lain, kepolisian menyatakan akan terus mengedepankan transparansi, perlindungan hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pendalaman terhadap keluhan penggeledahan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalitas aparat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Popular Articles