Top 5 This Week

Related Posts

TOLAK KERAS! HMI Sulbar Ancam Hadang Masuknya PT Perminas Jika Rencana Tambang LTJ Abaikan Rakyat

Redaksi.co MAMUJU : isu lingkungan di Sulawesi Barat kian memanas. Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) BADKO HMI Sulawesi Barat, Hasbi Assiddik, secara terbuka melayangkan penolakan keras terhadap kedatangan PT Perminas terkait rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Bumi Manakarra.

Penolakan ini bukan tanpa dasar. HMI Sulbar menegaskan sikap tegas tersebut diambil menyusul indikasi tertutupnya proses perencanaan, minimnya pelibatan masyarakat, serta ancaman nyata kerusakan ekologis yang mengintai jika perusahaan masuk tanpa aturan yang ketat.

“Kami menolak keras setiap bentuk aktivitas pertambangan yang tidak mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat Sulawesi Barat!” tandas Hasbi dengan nada menggebu-gebu.

Meskipun menyadari bahwa Logam Tanah Jarang (LTJ) merupakan komoditas super strategis global, sebagai bahan baku utama kendaraan listrik, baterai, panel surya, hingga pertahanan modern. Hasbi memperingatkan agar pemerintah dan korporasi tidak menggunakan alasan nilai ekonomi tinggi demi menghalalkan segala cara.

Alih-alih mendatangkan kemakmuran, HMI Sulbar memetakan deretan ancaman mengerikan yang siap melanda jika PT Perminas nekat melangkah tanpa tata kelola yang benar:

  • Bencana Ekologis: Ancaman nyata kerusakan hutan, deforestasi ekosistem, hingga pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah tambang.
  • Matinya Sumber Penghidupan: Hilangnya lahan-lahan produktif milik warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan kelautan.
  • Konflik Sosial & Kesehatan: Potensi konflik agraria horizontal maupun vertikal akibat sengketa lahan, ditambah ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat akibat degradasi lingkungan.

Hasbi mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan wajib tunduk mutlak pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait good mining practice serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BADKO HMI Sulawesi Barat mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bersikap hati-hati, transparan, dan tidak main mata dengan korporasi. HMI memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menjadi garda terdepan melawan setiap kebijakan yang mencederai keadilan sosial.

“Kami akan terus mengawal setiap kebijakan di sektor pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat Sulawesi Barat, dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkas Hasbi menegaskan ultimatum lembaganya. (ZUL)

Popular Articles