Top 5 This Week

Related Posts

HPN 2027 Jadi Perhatian, Dewan Pers Dorong Penyelenggaraan yang Inklusif dan Milik Bersama

Redaksi.co JAKARTA : Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Pertemuan tersebut menjadi langkah penting Dewan Pers untuk mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima dan melibatkan seluruh unsur pers nasional.

Langkah itu diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada prinsipnya menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka melalui dialog dan musyawarah.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

Dalam surat-surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

Di sisi lain, terdapat pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan tersebut antara lain didasarkan pada keberadaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Namun, dalam Keppres tersebut tidak secara khusus disebutkan lembaga atau organisasi tertentu yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan bersama oleh seluruh unsur pers nasional.

Komaruddin menilai perbedaan pandangan yang muncul seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman di antara seluruh elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Persoalan penyelenggaraan HPN menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang telah diterima dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituennya.

Pertemuan itu nantinya tidak hanya membahas siapa yang akan menjadi penyelenggara HPN, tetapi juga diarahkan untuk mencari format penyelenggaraan yang dapat mencerminkan kepentingan seluruh komunitas pers Indonesia.

Selain mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kerangka tersebut, Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, penyempurnaan dasar hukum HPN menjadi salah satu agenda yang dinilai perlu dikaji agar selaras dengan perkembangan dan regulasi pers nasional saat ini.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk menemukan format terbaik penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.

Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap dapat tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, HPN di masa mendatang diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi benar-benar menjadi momentum persatuan, kebersamaan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia dalam memperkuat kehidupan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. (ZUL)

Popular Articles