Top 5 This Week

Related Posts

Balik Nama Dipacu 10 Hari, ATR/BPN Gebrak Layanan Pertanahan

JAKARTA, Redaksi.Co — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai titik balik pembenahan layanan pertanahan, Salah satu terobosan yang paling disorot adalah percepatan proses peralihan hak atau balik nama yang ditargetkan rampung maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tiga transformasi pelayanan yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Senin, 17 Agustus 2026, di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Selain Peralihan Hak Terintegrasi, ATR/BPN memperkenalkan Pengukuran Terjadwal serta Organisasi Berbasis Wilayah, Ketiganya dirancang untuk mengubah pola pelayanan agar lebih terukur, memiliki kepastian waktu, sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap lini pelayanan.

Dalam skema Peralihan Hak Terintegrasi, proses yang sebelumnya dinilai membutuhkan waktu dan tahapan panjang kini diarahkan memiliki batas penyelesaian yang jelas,Target maksimal 10 hari kerja efektif menjadi salah satu bentuk komitmen ATR/BPN memberikan kepastian kepada masyarakat.

Nusron menekankan bahwa pelayanan pertanahan tidak boleh menyisakan ketidakjelasan bagi pemohon mengenai kapan proses layanan dapat diselesaikan,
“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.

Gebrakan berikutnya menyasar layanan pengukuran,Melalui Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Sementara itu, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah diarahkan untuk memperkuat efektivitas organisasi di tingkat Kantor Pertanahan,Penataan tersebut diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dengan pembagian tanggung jawab Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.

Bagi ATR/BPN, transformasi tersebut bukan semata perubahan mekanisme kerja, Reformasi pelayanan juga ditempatkan sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang cepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project Peralihan Hak Terintegrasi fase I turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah hadir langsung dalam penandatanganan, yakni Kepala Kantah Jakarta Barat Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP; Kepala Kantah Jakarta Utara Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP; Kepala Kantah Jakarta Pusat Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H.; Kepala Kantah Jakarta Selatan Dr. Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H.; Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H.; serta Kepala Kantah Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.
Sebelas Kantah lainnya mengikuti penandatanganan Pakta Integritas secara daring.

Langkah ini menunjukkan bahwa percepatan layanan tidak hanya berbicara mengenai target waktu, tetapi juga menyangkut komitmen aparatur dalam menjalankan pelayanan sesuai standar dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Momentum HUT ke-81 RI pun menjadi panggung bagi ATR/BPN untuk menegaskan arah baru pelayanan pertanahan: lebih cepat, lebih pasti, lebih terukur dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Popular Articles