Redaksi.co MAMUJU : Laporan pengaduan yang diajukan Suriani terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Jual Beli Tanah kini memasuki tahap penanganan oleh penyidik Unit II TIPIDTER Polresta Mamuju.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 6 Februari 2009, yang disebut berlokasi di Dusun Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Pengaduan Suriani disebut telah masuk di Polresta Mamuju pada 29 Agustus 2026. Selanjutnya, perkara tersebut mulai ditangani penyidik Unit II TIPIDTER untuk ditelusuri lebih jauh, termasuk mengungkap dugaan pemalsuan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Suriani berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta dan keabsahan dokumen secara terang, termasuk kaitannya dengan lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut Suriani, persoalan tersebut memiliki dampak serius terhadap keluarganya. Ia menyebut dugaan permasalahan dokumen tersebut berkaitan dengan eksekusi lahan milik orang tuanya pada Kamis, 30 Juli 2026, yang menurut keterangannya telah menimbulkan kerugian.
Kini perhatian tertuju kepada penyidik Unit II TIPIDTER Polresta Mamuju. Publik menanti apakah proses hukum tersebut mampu mengurai fakta di balik dokumen yang dipersoalkan dan memberikan kepastian mengenai status serta keabsahan lahan yang menjadi objek perkara.
Suriani berharap penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum. (ZUL)
