JAKARTA PUSAT ,Redaksi.Co— Langkah baru dalam perjalanan profesional hukum ditempuh Andi Sabri, SH., MH. Setelah mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), Andi Sabri resmi menyandang profesi advokat dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prosesi tersebut bukan sekadar seremoni. Pengambilan sumpah menjadi momentum penting bagi para advokat baru untuk memasuki dunia profesi hukum dengan membawa tanggung jawab besar memberikan pendampingan hukum secara profesional sekaligus menjaga kehormatan profesi.

Salah satu penekanan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Bendahara Umum, Candra Zakaria, SH. Ia memastikan para advokat yang telah mengikuti proses pengambilan sumpah telah memiliki kelengkapan legalitas untuk menjalankan profesinya.
“Legalitasnya sudah jelas, bisa beracara. BAS dan KTA sudah ada. Jadi seluruh Indonesia sudah bisa melampirkan BAS dan KTA,” ujar Candra.

Menurut Candra, kelengkapan administrasi dan legalitas tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga wajib menjaga sikap, etika, serta nama baik organisasi.
Jangan Arogan, Jangan Rusak Marwah Profesi
Pesan tersebut menjadi perhatian serius bagi para advokat baru. Candra meminta seluruh anggota organisasi tidak terjebak pada sikap arogan maupun tindakan yang dapat merugikan citra profesi.
“Harapannya di manapun tempat, yang pasti menjunjung tinggi marwah organisasi advokat dan profesinya ini harus kita tingkatkan lagi. Jangan sampai seperti rekan-rekan yang lainnya, arogansi, atau melompat-lompat. Itu enggak boleh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki konsekuensi dan aturan yang harus dihormati. Karena itu, setiap anggota diminta mampu mengendalikan sikap ketika menjalankan tugas di lapangan, termasuk ketika berhadapan dengan insan pers.
“Nanti wartawan ini kan bahaya ya kan. Meliput begitu dilompat, dicabut BAS-nya ya. Tolong dijaga organisasi. Tolong dijaga profesi,” pungkas Candra.
Tantangan Setelah Pengambilan Sumpah
Dengan resmi disumpahnya Andi Sabri, SH., MH. bersama para advokat lainnya, perjalanan sebagai praktisi hukum justru memasuki babak yang sesungguhnya.
Sumpah profesi menjadi awal dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, berintegritas dan beretika.
Kemampuan menangani perkara harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap kode etik serta penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Momentum pengambilan sumpah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjadi advokat bukan hanya soal memiliki kewenangan untuk beracara, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah profesi.
Kini, dengan legalitas di tangan, tantangan Andi Sabri dan para advokat baru bukan lagi sekadar membuktikan bahwa mereka mampu beracara, melainkan membuktikan bahwa mereka mampu menjalankan profesi hukum dengan integritas, keberanian dan etika.
