TULUNGAGUNG – REDAKSI CO. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/8/2026).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan Tahun 2024–2029, serta kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dan dihadiri anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD menjadi salah satu agenda kelembagaan penting dalam rangka melengkapi unsur pimpinan DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan selama sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, agenda kesepakatan bersama mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan dan prioritas anggaran dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
*Plt. Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif*
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M. menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam membangun kesepahaman antara eksekutif dan legislatif mengenai arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Ahmad Baharudin menekankan bahwa kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan kebijakan anggaran daerah mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan anggaran harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Tulungagung.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Plt. Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan program yang nantinya telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab. Perubahan anggaran, menurutnya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja sehingga tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Ahmad Baharudin juga memberikan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah menjalankan fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan koordinasi.
Ia menilai sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD harus terus diperkuat karena kedua lembaga memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Plt. Bupati mengharapkan hasil kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD sehingga program pembangunan yang menjadi prioritas daerah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah terus berkembang sehingga diperlukan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan secara terukur, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga akan terus mendorong agar anggaran diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta joko miswanto

