Top 5 This Week

Related Posts

TAMBANG BANCAR TERUS JADI PERDEBATAN, NAMA SANTOSO DAN SISKA KEMBALI DISEBUT: SAMPAI KAPAN PUBLIK MENUNGGU

TUBAN – Polemik aktivitas tambang pasir silika di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali mengemuka.

Nama Santoso dan Siska kembali disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sementara kepastian mengenai status aktivitas yang menjadi sorotan tersebut masih terus ditunggu publik.

Berbulan-bulan isu ini bergulir, namun pertanyaan mendasar yang muncul di tengah masyarakat belum juga mendapatkan jawaban yang dianggap memadai.

Publik mempertanyakan sejauh mana hasil pengawasan, verifikasi lapangan, maupun pemeriksaan administrasi yang telah dilakukan oleh instansi berwenang terhadap aktivitas yang menjadi perhatian tersebut.
Sorotan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang yang dipersoalkan.

Perhatian publik juga mengarah pada transparansi proses pengawasan dan keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.


Semakin lama polemik ini berlangsung tanpa kejelasan yang dapat diverifikasi, semakin besar pula pertanyaan yang muncul.

Apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diperiksa secara menyeluruh?

Apakah hasil pemeriksaan lapangan telah menghasilkan kesimpulan yang jelas?

Dan jika proses pengawasan telah dilakukan, mengapa publik masih menunggu informasi yang lebih terbuka mengenai hasilnya?

Dalam konteks hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Jika terdapat persoalan terkait penggunaan maupun distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila unsur-unsur pelanggarannya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini masyarakat menunggu kepastian yang selama ini menjadi tanda tanya.

Jika aktivitas yang menjadi sorotan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka publik berhak mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan yang memerlukan pendalaman, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan.

Karena dalam isu yang menyangkut sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan yang terus berulang.

Yang ditunggu publik adalah keterbukaan, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian hukum yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini terus bergema di ruang publik.

Popular Articles