Top 5 This Week

Related Posts

Saksi Kunci Bongkar Kronologi Sengketa Lahan di Mamuju, Pertanyakan Putusan Pengadilan

Redaksi.co MAMUJU : Sengketa lahan di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan. Suwandi Patta, yang mengaku sebagai saksi mata dalam transaksi jual beli tanah pada tahun 1997, membeberkan kronologi lengkap yang menurutnya menjadi awal mula sengketa hingga berujung pada putusan pengadilan dan proses eksekusi.

Suwandi menegaskan dirinya berada di lokasi saat transaksi jual beli berlangsung antara H. Bahtiar Saleh dan Sani Beddu alias Kindo Suryani pada 18 November 1997 sekitar pukul 16.00 WITA. Bahkan, ia mengaku diminta langsung oleh H. Bahtiar mengambil kwitansi, pulpen, dan stempel sebagai kelengkapan administrasi jual beli.

Saya melihat sendiri proses pembayarannya. Kindo Suryani menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu dan saat itulah transaksi jual beli terjadi,” ujar Suwandi.

Menurut keterangannya, uang hasil penjualan tanah tersebut kemudian digunakan H. Bahtiar untuk menjalani pengobatan di Makassar. Sepulang dari berobat, H. Bahtiar disebut membebaskan sisa pembayaran sebesar Rp50 ribu dengan syarat Kindo Suryani bersedia membantu merawat orang tuanya yang sakit.

Suwandi mengatakan, selama kurang lebih tiga bulan Kindo Suryani bekerja di rumah H. Bahtiar. Pekerjaannya meliputi menampi beras, memasak, mencuci, hingga membantu merawat Haji Elung yang saat itu menderita stroke.

Tak lama setelah transaksi, lanjut Suwandi, H. Bahtiar mengajak Kindo Suryani ke lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah yang dijual. Ia menyebutkan bahwa saat pembayaran dilakukan belum ada pengukuran pasti, melainkan hanya penunjukan batas hingga pekarangan orang tua Nuriani, yang kini menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

Menurut Suwandi, sengketa mulai muncul ketika dilakukan pembebasan lahan untuk proyek irigasi. Saat itu, kata dia, muncul klaim kepemilikan dari pihak Nuriani yang didukung Surat Keterangan Jual Beli tertanggal tahun 2009.

Namun, Suwandi mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia menyebut surat itu dibuat oleh Ilham Jaya, padahal berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Desa Abdul Wahab, Ilham Jaya baru dilantik sebagai Kepala Dusun pada Maret 2010.

Kalau benar surat itu dibuat tahun 2009, bagaimana mungkin ditandatangani oleh seseorang yang saat itu belum menjabat sebagai Kepala Dusun? Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami,” katanya.

Suwandi mengaku kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan sekitar tahun 2020 bersama saksi lainnya. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya sejak proses jual beli hingga timbulnya sengketa.

Meski demikian, ia menilai keterangannya tidak menjadi pertimbangan penting dalam putusan pengadilan.

“Kami adalah saksi yang melihat langsung proses jual beli itu. Tetapi dalam putusan, keterangan kami seolah tidak diangkat sebagai bagian dari pertimbangan hakim,” ungkapnya.

Setelah putusan berkekuatan hukum dan perkara memasuki tahap eksekusi pada 2022, Suwandi mengaku tetap mengikuti jalannya proses. Ia kembali mempertanyakan dasar kemenangan pihak penggugat.

Menurutnya, apabila penggugat benar-benar memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut, pihaknya siap menyerahkan lahan dimaksud. Namun hingga kini, ia mengaku masih mempertanyakan mengapa pihak yang menurutnya memiliki dokumen kepemilikan justru kalah di pengadilan.

Kalau memang penggugat memiliki hak yang sah, kami siap menyerahkan tanah itu. Tetapi kami mempertanyakan bagaimana pihak yang menurut kami tidak memiliki dokumen kepemilikan bisa dimenangkan, sementara yang memiliki dokumen justru kalah,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Suwandi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia berharap setiap sengketa pertanahan diputus secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. (ZUL)

Popular Articles