Top 5 This Week

Related Posts

Dominasi Vendor Tertentu di PT SGN Glenmore Tuai Sorotan Pelaku Usaha Lokal

Redaksi.co

Banyuwangi – Gelombang sorotan mulai mengarah pada pola pembagian pekerjaan di lingkungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Glenmore. Sejumlah pengusaha lokal menilai sistem yang berjalan terkesan tidak berpihak kepada pelaku usaha daerah dan dinilai memunculkan ketimpangan kesempatan kerja.

Keluhan tersebut muncul setelah dugaan berbagai pekerjaan di lingkungan PG Glenmore disebut didominasi oleh satu perusahaan tertentu, yakni PT Fajar, pada sejumlah sub bidang pekerjaan mulai dari jasa angkut tebu, operasional grabber hingga traktor.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan pelaku usaha lokal terkait mekanisme penunjukan maupun proses pembagian pekerjaan yang selama ini berjalan.

“Yang disayangkan bukan soal siapa yang mendapat pekerjaan, tetapi soal keterbukaan dan kesempatan yang dirasa tidak merata. Banyak pengusaha lokal sebenarnya mampu, memiliki alat, tenaga kerja, bahkan pengalaman, namun merasa sulit mendapat ruang,” ungkap GG salah satu pengusaha lokal.

Sorotan semakin menguat karna keberadaan perusahaan besar negara semestinya mampu menjadi penggerak ekonomi daerah, termasuk membuka peluang usaha seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar.

Beberapa pihak menilai jika pola pembagian pekerjaan hanya berputar pada kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat mematikan pertumbuhan pelaku usaha lokal dan memperlebar ketimpangan ekonomi di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, muncul dugaan minimnya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait dasar penunjukan pekerjaan, mekanisme evaluasi vendor, hingga parameter penentuan mitra kerja.

Padahal dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan, akuntabilitas dan keadilan merupakan hal mendasar yang wajib dijalankan, terlebih pada perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan ekonomi masyarakat luas.

Sorotan masyarakat tersebut tidak lepas dari beberapa regulasi yang mengatur prinsip persaingan usaha sehat dan larangan praktik monopoli maupun pengaturan pekerjaan yang tidak transparan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa praktik penguasaan pasar atau pengaturan tertentu yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dapat menjadi objek pengawasan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.Pemerintah maupun pelaku usaha besar didorong untuk memberikan ruang kemitraan dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah daerah.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menekankan transparansi, fairness (keadilan), dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SGN Glenmore terkait mekanisme pembagian pekerjaan yang menjadi sorotan para pengusaha lokal tersebut.

Para pelaku usaha salah satunya Rifki Alamudi berharap perusahaan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih transparan serta memberikan kesempatan yang lebih proporsional kepada pengusaha lokal yang dinilai memiliki kemampuan dan kesiapan kerja.

“Harapannya sederhana, ada keterbukaan dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar. Karena keberadaan perusahaan besar seharusnya ikut mengangkat ekonomi lokal, bukan justru menimbulkan kesan adanya pengkotakan kesempatan usaha,” ujar Rifki saat di temui di kediamannya.

Kini publik menunggu langkah PT SGN Glenmore dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memastikan seluruh proses kemitraan dan pembagian pekerjaan berjalan secara adil, profesional, dan terbuka.

Popular Articles