Redaksi.co MAJENE : LKBHMI Cabang Majene melontarkan kritik tajam terhadap penerapan restorative justice dalam perkara pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menegaskan bahwa kematian bukan sekadar persoalan yang bisa “didamaikan” melalui kesepakatan antara pelaku dan keluarga korban, melainkan kejahatan serius yang wajib diproses secara hukum hingga tuntas.
Mahasiswa menilai praktik restorative justice pada kasus yang berujung maut berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menciptakan preseden berbahaya dalam sistem penegakan hukum. Mereka mempertanyakan ketegasan negara ketika kasus yang merenggut nyawa justru dibuka ruang penyelesaian damai.
“Jika nyawa yang hilang bisa diselesaikan lewat kompromi, lalu di mana ketegasan hukum? Di mana perlindungan negara terhadap rakyatnya?” tegas pernyataan mahasiswa LKBHMI Cabang Majene.
Menurut mereka, hukum pidana tidak boleh direduksi menjadi sekadar mediasi administratif. Dalam kasus hilangnya nyawa, negara dinilai memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana yang jelas dan terbuka.
Mahasiswa juga menyoroti potensi lahirnya ketimpangan hukum apabila restorative justice diterapkan pada perkara berat. Mereka menilai pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau akses tertentu bisa lebih mudah memperoleh “jalan damai”, sementara masyarakat kecil tetap menjalani proses hukum penuh.
“Nyawa manusia bukan objek kompromi. Perdamaian tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana,” bunyi sikap resmi mahasiswa.
Secara hukum, mahasiswa mengacu pada Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara. Selain itu, mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Tak hanya itu, mereka menilai Pasal 351 ayat (3) KUHP telah secara tegas mengategorikan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai delik serius dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Mahasiswa LKBHMI Cabang Majene menegaskan, restorative justice sejatinya diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dan kerugian yang masih dapat dipulihkan, bukan perkara yang meninggalkan penderitaan permanen seperti hilangnya nyawa manusia.
Mereka memperingatkan, jika perkara maut mulai diselesaikan melalui jalur damai, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Hukum akan dipandang sebagai alat negosiasi, bukan instrumen keadilan.
“Yang hilang bukan hanya satu nyawa, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas mereka.
Di akhir pernyataannya, mahasiswa LKBHMI Cabang Majene menyampaikan penolakan total terhadap segala bentuk penyelesaian hukum yang dinilai mengaburkan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kematian.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian hukum yang mengaburkan tanggung jawab pidana dalam kasus hilangnya nyawa. Keadilan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.” (ZUL)

