Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Kab.Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026, Dua Raperda Disetujui Bersama

Redaksi.co, Sukabumi || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026.

Adapun agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yaitu:

Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Dalam rapat tersebut, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.

Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM.

Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk selanjutnya memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi Asep Japar, yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah guna meningkatkan pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.***

Editor : AM

Popular Articles