PURWOREJO || Redaksi.co – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Purworejo dalam memberantas penyakit masyarakat membuahkan hasil signifikan. Melalui Operasi Pekat Candi 2026, jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap lima kasus perjudian dan mengamankan 14 orang tersangka di berbagai wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo pada Senin (16/03/2026).
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serentak di lima kecamatan, yakni Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga.

“Dari lima perkara yang berhasil diungkap, total ada 14 tersangka yang kami amankan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan,” ujar Kompol Nana.
Adapun rincian tersangka dari kelima perkara tersebut meliputi SHJ dan AFW; WIS; kelompok SU, PON, EP, MR, SU, serta SLA; pasangan IS dan SHR; hingga WA dan SE. Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan bahwa modus perjudian yang dilakukan para pelaku cukup beragam, mulai dari praktik konvensional menggunakan kartu remi hingga pemanfaatan platform judi online.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Purworejo. Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

”Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar tempat tinggal Anda. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Waka Polres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Mereka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memutus rantai perjudian hingga ke akarnya. (*/WS)
Sumber: Humas Polres Purworejo
Redaksi Penyelaras: Wahidun







