Dugaan Pelecehan Seksual Guru Sekolah Rakyat, Diselesaikan Diam-Diam? Negara Dipertanyakanan

0
121

Redaksi.co POLMAN : Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Rakyat Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menguak sisi gelap lemahnya perlindungan anak dalam program pendidikan yang digagas negara. Alih-alih diproses secara hukum, kasus sensitif ini justru diduga “disenyapkan” melalui mekanisme mediasi internal, memicu kecurigaan adanya upaya melindungi pelaku.

Informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut diperoleh Jaringan Oposisi Loyal (JOL) dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, oknum guru diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendidik untuk mendekati korban, yang masih berstatus murid. Bahkan, korban disebut sempat diajak keluar dari lingkungan sekolah dan diarahkan ke sebuah hotel atau penginapan.

Meski peristiwa tersebut disebut terjadi di luar area sekolah, relasi guru dan murid membuat kasus ini tetap berada dalam lingkup tanggung jawab institusi pendidikan. Terlebih, Sekolah Rakyat merupakan program negara di bawah koordinasi Kementerian Sosial, dengan pelaksanaan teknis oleh Dinas Sosial di daerah.

Keluarga korban baru menyadari dugaan peristiwa tersebut setelah melihat perubahan drastis pada perilaku korban, termasuk tekanan psikologis yang signifikan. Namun alih-alih membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak sekolah justru diduga memilih jalan damai melalui mediasi internal.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Negara dan institusi pendidikan diwajibkan melindungi korban serta menjamin hak mereka atas keadilan.

Hal senada juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara dan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal, Bill Gates, menilai dugaan penyelesaian melalui mediasi internal mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjalankan mandat hukum tersebut.

“Ini bukan pelanggaran etik semata. Ini dugaan tindak pidana. Jika kasus seperti ini diselesaikan secara tertutup, hak korban hilang dan impunitas dibiarkan tumbuh. Negara tidak boleh absen ketika anak menjadi korban,” tegas Bill Gates.

Ia menambahkan, karena Program Sekolah Rakyat berada langsung di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial, maka setiap bentuk pembiaran tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari sistem rekrutmen tenaga pendidik, mekanisme pengawasan, hingga standar perlindungan anak.

JOL mendesak Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan independen dan transparan. Mereka juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban atas pendampingan psikologis dan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, maupun Kementerian Sosial belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anak, khususnya mereka yang berada dalam program sosial. Ketika dugaan kekerasan seksual justru disikapi dengan mediasi dan pembiaran, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas kebijakan sosial dan pendidikan nasional. (ZUL)