Redaksi.co MAMUJU : Pemerintah Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, resmi melantik dan mengukuhkan sepuluh Aparat Pemerintahan Desa Periode 2026 dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Kantor Desa Tanambuah, Selasa (27/1/2026).
Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemdes Tanambuah dalam memperkuat roda pemerintahan desa, khususnya pada sektor pelayanan publik, tata kelola administrasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sepuluh aparat yang dilantik akan mengisi sejumlah posisi penting, terdiri dari Kepala Urusan (Kaur), Sekretaris Desa, serta Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanambuah, Andi Abraham Baso. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam membangun desa secara berkelanjutan.
“Pelantikan hari ini adalah titik awal pengabdian. Aparat desa harus bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen tinggi untuk melayani masyarakat. Kita ingin Desa Tanambuah menjadi desa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegas Andi Abraham Baso.
Acara ini turut dihadiri Camat Sampaga Muhammad Yusuf, Danposramil Sampaga, para tokoh masyarakat, serta seluruh perangkat desa.
Dalam arahannya, Camat Sampaga menekankan pentingnya sinergi antar unsur pemerintahan sebagai kunci keberhasilan pembangunan desa.
“Koordinasi dan kebersamaan adalah fondasi utama. Aparat desa yang baru harus cepat beradaptasi, bekerja dengan tulus, dan menjadikan musyawarah sebagai dasar setiap kebijakan demi kepentingan masyarakat Desa Tanambuah,” ujar Muhammad Yusuf.
Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan aparatur desa yang disampaikan langsung oleh Camat Sampaga bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Muh. Fauzan Basir. Materi pembekalan difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur, pemahaman tugas dan fungsi, serta regulasi pemerintahan desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju mengapresiasi Pemerintah Desa Tanambuah yang telah melaksanakan penjaringan aparat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa dan regulasi pelaksana lainnya.
Dengan dilantiknya sepuluh aparat desa tersebut, Pemerintah Desa Tanambuah optimistis kinerja pemerintahan desa akan semakin optimal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan penguatan pemberdayaan masyarakat menuju visi pembangunan Desa Tanambuah ke depan. (ZUL)






