JANGKAR LOMBOK DESAK MARINA BAY PATUHI ATURAN SEPADAN PANTAI PENGANTAP

0
76

JANGKAR LOMBOK DESAK MARINA BAY PATUHI ATURAN SEPADAN PANTAI PENGANTAP

Lombok Barat -Redaksi.co — Jaringan Akar Rumput (Jangkar) Lombok intens mengawasi pembangunan proyek Marina Bay yang tengah berlangsung di kawasan pesisir Pengantap, Sekotong, Lombok Barat. Melalui Ketua Jangkar, Daud Gerung, organisasi ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir wajib berada dalam koridor hukum yang jelas dan terbuka.

Daud mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan yang berada terlalu dekat dengan garis sepadan pantai. Menurutnya, hal itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut prinsip dasar tata ruang dan perlindungan ekologis pesisir yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

> “Kami mendesak Marina Bay agar mematuhi aturan. Garis sepadan pantai bukan ruang kosong yang bisa dibangun sesuka hati. Itu kawasan lindung dan fungsi ekologisnya harus dihormati,” ujar Daud.

Ia menuturkan bahwa ketika pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan aturan sepadan pantai, maka risiko abrasi, kerusakan pesisir, dan terganggunya ekosistem laut akan meningkat. Karena itu, keberadaan dokumen perizinan, kajian lingkungan, dan rekomendasi teknis harus dipastikan lengkap, sah, dan dapat diakses publik.

Daud menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai legalitas proyek akan memberi kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa investasi berjalan sesuai koridor hukum. Transparansi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi negatif terkait proyek skala besar seperti Marina Bay.

Selain itu, Jangkar Lombok mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bahwa proses pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif. Pemerintah perlu turun ke lapangan untuk memeriksa langsung batas-batas pembangunan, memastikan kesesuaian lokasi, serta menilai potensi dampak yang mungkin timbul.

> “Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan menunggu sampai kerusakan terjadi,” tegasnya.

Daud juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun, ia menilai bahwa investasi yang melanggar aturan justru dapat menciptakan konflik, mengganggu keberlanjutan lingkungan, dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Jangkar Lombok meminta semua pemangku kepentingan menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola pesisir agar pembangunan di Pengantap tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga menjaga keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat lokal.

Masyarakat kini menunggu langkah pemerintah daerah dalam merespons desakan ini serta memastikan pembangunan Marina Bay berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Abach Uhel