Suhaid, 8 Oktober 2025 – Polsek Suhaid bersama unsur Forkopimcam dan Pemerintah Desa Nanga Suhaid melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Merasak Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, Satpol PP Kec. Suhaid, dan dari pihak Pemerintah Desa Nanga Suhaid yang dimulai pukul 07.00 WIB menuju lokasi dengan menggunakan speed melalui jalur air.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang banner imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”
Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun alat mesin PETI di Pulau Merasak. Namun di hilir Pulau, tepatnya di aliran Sungai Kapuas, ditemukan beberapa rangkaian mesin PETI. Petugas kemudian memberikan imbauan langsung agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Suhaid dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
Kapolsek Suhaid melalui personel di lapangan menyampaikan bahwa Polsek Suhaid akan terus melaksanakan sosialisasi dan kampanye Stop PETI baik secara langsung ke masyarakat, di lokasi yang rawan aktivitas tambang, maupun melalui media sosial. Selain itu, Polsek Suhaid juga terus berkoordinasi dengan Forkopimcam serta tokoh masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Suhaid.( Danil.A )