Redaksi.co, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Kabar gembira kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu berubah menjadi polemik bagi salah satu staf di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Eki Saputra Wijaya mengaku kesulitan mengurus kelengkapan administrasi setelah lulus, bahkan mendapati adanya dugaan penggantian Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara sepihak oleh pihak rumah sakit.
Eki mengungkapkan bahwa pihak RS Pratama Tanah Abang, tempat ia bekerja, mempersulit proses pemberkasan yang seharusnya ia jalani usai dinyatakan lulus P3K. Puncak dari masalah ini adalah ditemukannya surat pernyataan yang Eki klaim tidak pernah ia buat ataupun tanda tangani.
“Aku kan lulus P3K, namun pihak Rumah Sakit tiba-tiba sudah mengganti SPK secara sepihak, padahal aku dak pernah buat atau menyerahkan surat pernyataan apapun, baik ke Dinas Kesehatan (Dinkes) atau RS Pratama,” tutur Eki Saputra Wijaya dengan nada kecewa.
Menurut Eki, perubahan atau penggantian SPK secara sepihak ini sangat merugikan dan membingungkan dirinya, terutama karena ia tidak pernah memberikan persetujuan atau membuat dokumen pernyataan apa pun terkait hal tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur administrasi di lingkungan rumah sakit tersebut, khususnya dalam proses pengangkatan P3K.
Saat dikomfirmasi oleh awak Media Redaksi.co melalui pesan WhatsApp ke dokter Cindy selaku Pimpinan Rumah Sakit Pratama Tanah Abang “Semua data sudah diserahkan ke inspektorat” Ucap dokter Cindy
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Pratama Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI belum memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan dipersulitnya administrasi P3K dan tudingan adanya penggantian SPK sepihak.
Randu Dwiyansyah – FRIC Sumsel