MUBA, Redaksi.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa menyikat habis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum kecamatan Sanga Desa terbukti sangat serius (18/08)
Bertepatan dengan HUT RI ke 80 Polsek Sanga Desa dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Joharmen, SH.MH
dan Kanitreskrim Iptu. Heri Pitha, SH berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat kabur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di warung kopi Desa Macang sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Minggu, (18/8/24) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban. Aang Trangggono,(24) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Mecang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Sementara itu, tersangka Nalevi Huzrin, (25) dan Ari Wibowo, yang saat ini telah menjalani hukuman.
Kejadian bermula saat, Korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada tersangka Ari Wibowo melalui saran dari Komar. Setelah bertemu di warung kopi, tersangka Ari Wibowo berniat membeli mobil tersebut, namun kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH.MH membenarkan pihaknya berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus pencurian kekerasan yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, saat ini Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB kita dapat informasi keberadaan Tersangka. Lalu kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha, bersama Anggota Reskrim Polsek Sanga Desa melakukan penangkapan tersangka,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut. Kapolsek, pada saat akan dilakukan penangkapan di desa Macang Sakti Kec.Sanga Desa tersangka mencoba melakukan perlawanan, namun karena kesigapan aparat Polsek Sanga desa tersangka berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, meski sempat ada perlawanan, namun tersangka bisa kita amankan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Sanga Desa, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, dari tangan tersangka Nalevi Huzrin pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, 1 buah BPKB mobil, dan 1 buah kunci kontak mobil No Rangka : MHMFE74P58K015856 Dan No Mesin. 4D34T-DY7669 No Mesin. 4D34T-DY7669. An. Edi Tri susanto
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya, Ari Wibowo.
“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolsek. (Tim HD)