Singkawang, Kalbar – Senin 18 Agustus 2025 | Aktivitas perjudian bermodus mesin tembak ikan kembali mencuat di Kota Singkawang dan sekitarnya. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pada 2024 lalu Polres Singkawang sempat menegaskan akan menutup seluruh praktik perjudian 303 di wilayah hukumnya.
Namun, hasil penelusuran di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Sejumlah titik lokasi judi tembak ikan masih beroperasi secara terang-terangan, baik di pusat Kota Singkawang maupun di Kabupaten Sambas.
Pantauan langsung awak media menunjukkan beberapa titik yang menjadi pusat aktivitas perjudian tembak ikan, di antaranya:
Jalan Tani, Kota Singkawang – Mesin judi tembak ikan diduga dikendalikan oleh seorang WNA asal Malaysia berinisial Datu BI.
Jalan Kridasana, Kota Singkawang – Dikelola pengusaha asal Jakarta berinisial ASG dengan pengurus berinisial BJ.
Sedau, Singkawang Selatan – Disebut sebagai basis pengurus lapangan yang menjadi tangan kanan dua bos besar judi 303.
Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas – Aktivitas judi tembak ikan terpantau masih berjalan dengan pola pengelolaan serupa.
Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas – Permainan serupa juga beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaringan perjudian tidak hanya berpusat di Singkawang, melainkan meluas hingga ke wilayah pesisir Sambas.
Pada September 2024 lalu, salah satu anggota Polres Singkawang, Dede, secara terbuka menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk perjudian tembak ikan.
“Semua jenis judi 303 di Kota Singkawang harus tutup total,” tegasnya kala itu, sembari menyebut penertiban dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, fakta di lapangan saat ini justru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih marak. Sejumlah warga menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.
“Kalau polisi sudah bilang harus tutup, tapi nyatanya masih berjalan, berarti ada yang tidak beres. Masyarakat kecil yang dirugikan, anak-anak muda bisa terjerumus,” ujar salah seorang warga Singkawang yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini juga bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejak 2022 menegaskan agar seluruh jajaran Polri menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk praktik judi daring maupun konvensional. Kapolri bahkan mengingatkan bahwa pejabat kepolisian yang terbukti membiarkan aktivitas perjudian dapat dicopot dari jabatannya.
Masyarakat Singkawang dan Sambas kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Tanpa langkah nyata, maraknya praktik judi tembak ikan dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga merusak generasi muda serta memperburuk citra aparat di mata publik.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Polres Singkawang untuk membuktikan konsistensi dan komitmen dalam menjaga ketertiban serta menjalankan amanat Kapolri.
Sumber : Tim – Liputan
Red/Tim”