Sanggau-Kalbar–SPBU Telabang Sudah menjadi pemandangan biasa jika SPBU menerima pengisian BBM subsidi ke jerigen maupun drum, Walau sebetulnya mereka tahu bahwa hal tersebut boleh dilakukan dengan syarat yang telah diatur oleh Perpres, UU dan peraturan terkait distribusi BBM bersubsidi maupun penugasan.
Seperti SPBU 64.785.12 Telabang tayan hilir kabupaten Sanggau , terpantau oleh tim media melakukan pengisian BBM subsidi ke backup yang penuh berisi jeriken pada hari Sabtu 16 Agustus 2025, pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi oleh SPBU 24 jam ini secara masiv terus dilakukan tanpa beban.
Hal ini sudah dilakukan konfirmasi oleh tim media kepada AS selaku pengelola SPBU ini, namun AS tidak menanggapi dengan serius atas konfirmasi yang dilakukan oleh tim media.
Mirisnya aparat setempat dan Pertamina melakukan pembiaran kepada SPBU yang jelas-jelas menabrak aturan ini,
Harapan kami aturan distribusi BBM bersubsidi yang menggunakan APBN ini bukan hanya sekedar menjadi black letter of law, Semua aturan maupun undang-undang dibuat agar supaya dilaksanakan secara in optima forma.
APH dan instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan BBM bersubsidi agar terwujudnya sila ke-5″keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kami selaku insan pers selalu siap mendampingi dan membantu APH dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan distribusi semua barang bersubsidi sesuai dengan TUPOKSI
Hingga diterbitkannya berita ini masih belum ada penjelasan atau konfirmasi dari pihak SPBU 64.785.12.( Red/ Danil.A )