JEMBER, redaksi.co – PT Bina Artha Ventura, perusahaan modal ventura yang berkantor di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, namun beroperasi di wilayah Kabupaten Jember, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul beredarnya surat edaran yang mewajibkan nasabah membayar angsuran lebih awal pada Agustus 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Branch Manager tersebut, percepatan pembayaran disebutkan karena adanya cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini memicu keluhan sejumlah nasabah. Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya menilai langkah tersebut sepihak dan memberatkan.
“Bukan berarti kami menolak membayar, tapi aturan seperti ini jelas membebani. Seharusnya koperasi atau perusahaan pembiayaan bersikap adil, bukan seenaknya membuat kebijakan. Karena takut dipermasalahkan, kami terpaksa membayar meskipun harus cari pinjaman,” ujarnya.
Branch Manager PT Bina Artha Ventura, M. Maqfur Erwanda Lucas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/8/2025) membenarkan adanya edaran tersebut.
“Itu kebijakan perusahaan. Kalau ada yang keberatan, pasti saya sampaikan ke atasan,” tulisnya.
Langkah ini memantik pertanyaan publik, tidak hanya terkait dasar kebijakannya, tetapi juga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta legalitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Tim investigasi Redaksi.co akan menelusuri lebih lanjut terkait perizinan kantor, mekanisme penetapan kebijakan pembiayaan, dan perlindungan konsumen yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan modal ventura di bawah pengawasan OJK.
Reporter: Sofyan