Melawi — Mungkin kita masih ingat, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2025, Kepala LIBAPAN, Stevanus Febyan Babaro, sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar, pasca laporan Bupati Melawi, Dadi Sunarya, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
DS menganggap, unggahan akun Instagram @ bapan. kalbar yang memuat poster film berjudul “The King of Corruption” dengan sosok seseorang, merupakan gambaran dirinya.
Sebelumnya, kata Febyan, Bupati Melawi menunjuk Herman Hofi sebagai kuasa hukum untuk melaporkan saya ke APH. Karna laporan tersebut tidak naik, akhirnya DS sendiri yang lapor ke Polda. Aneh bin ajaibnya bisa langsung jadi LP.
Sementara laporan kami yang begitu banyak di Polda Kalbar, mohon maaf, sampai detik ini masih berstatus Dumas, tidak spesial seperti Bupati Melawi.
Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum Stevanus Febyan Barbaro menilai, banyak kejanggalan kontruksi hukum dalam penangan perkara diatas. Disini aroma kriminalisasi semakin tercium.
Polisi, terang Syamsul, memanggil klien kami, menggunakan pasal 27 A jo pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah dibatalkan oleh MK sejak Maret 2025 kemarin. Ini sama juga bentuk penghinaan terhadap konstitusi.
” Jadi dasar hukum yang dipakai penyidik itu apa. Unsur pidana terhadap perkara ini masih perlu pembuktian. poster film fiksi yang dibuat menggunakan ilustrasi, tidak ada keterangan nama atau identitas yang mengarah ke Dadi Suryana. Kenapa dia yang tersinggung, kan lucu, ” terangnya.Sumber : LIBAPAN ( Danil.A )