REDAKSI.CO|Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim Anggota Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista P, SH, memaparkan pendapat/tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan JPU. Terdakwa FDY dan YLA didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Dalam eksepsinya yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel). Namun, JPU menilai bahwa keberatan tersebut telah melampaui batas-batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
JPU juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga tidak ada alasan yuridis untuk menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim diminta untuk menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menyatakan Surat Dakwaan sah dan memenuhi syarat.
Setelah memaparkan pendapat/tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda sidang pada hari Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda Putusan Sela.
Dengan demikian, sidang lanjutan perkara pemerasan oleh oknum wartawan di Kota Batu akan berlanjut dengan agenda Putusan Sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Agustus 2025. [Fr]