Redaksi.co – 02 Juli 2025
Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Pagi masih gelap saat pasangan muda, Iwan dan Sukoya (24), bergegas menyusuri jalan setapak, menembus semak belukar. Harapan mereka sederhana: mendapatkan sesuap nasi demi menyambung hidup dan membiayai sekolah putra semata wayangnya. Demi asa itu, mereka rela meninggalkan kampung halaman, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, dan merantau ke Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang. Di tanah rantau ini, mereka menggantungkan hidup sebagai buruh tani, mengumpulkan upah dari “nakok balam” (memanen getah karet). Tak ada sejengkal tanah pun yang mereka miliki di kampung halaman, memaksa mereka mencari nafkah di tempat asing.
Sebagai buruh tani miskin, Sukoya seharusnya menjadi salah satu penerima manfaat Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Namun, kenyataan pahit justru menimpanya. Namanya memang tertera di daftar penerima BLT tahap pertama tahun 2024, lengkap dengan tanda tangan. Yang mengejutkan, Sukoya tak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Kaget luar biasa Sukoya rasakan saat Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menunjukkan lembar daftar nama penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap Pertama 2024. Lembar tersebut berasal dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi, dan di sana tertera jelas tanda tangan Sukoya. Padahal, jangankan tanda tangan, menerima BLT saja tidak.
Saat itu, Sukoya dan beberapa lansia lainnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemotongan dana BLT, yang kuat dugaan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rohiman (Rhm).
Kasus dugaan pemotongan dana BLT ini akhirnya dilaporkan ke Polres Ogan Ilir. Belakangan, setelah laporan masuk, Rohiman menyerahkan dana BLT milik Sukoya kepada ibunya, Jaleha. Namun, Sukoya tak terima tanda tangannya dipalsukan. Ia memutuskan untuk melaporkan Rohiman ke Polres Ogan Ilir atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Ketika diperiksa di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Sukoya didampingi tim konseling dan Bripka Candra, Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang menangani kasus pemotongan dana BLT. Saat itu, Sukoya diminta untuk melengkapi dokumen daftar nama dan tanda tangan penerima BLT Tahap Pertama Tahun 2024, karena dokumen yang dimiliki penyidik dari Rohiman hanyalah berupa salinan (scan).
Tak buang waktu, daftar nama dan tanda tangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 yang memuat tanda tangan Sukoya segera diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir.
Berbekal bukti-bukti yang semakin terang, kasus ini pun dilanjutkan. Namun, setelah satu tahun ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Ilir, statusnya belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebuah sumber menyebutkan bahwa penyidik akan meminta keterangan Ahli Hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang.
Keterangan yang diperoleh menunjukkan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, semakin jelas. Dokumen daftar nama dan tanda tangan penerima BLT Tahap Pertama Tahun 2024 yang diduga dipalsukan, yang ada di tangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor dan berasal dari Kepala Desa Rohiman, sesuai dengan dokumen serupa yang juga berasal dari Rohiman.
Selain itu, Akmal, Bendahara Desa Teluk Kecapi, saat diperiksa Penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Ogan Ilir mengaku hanya menyusun dokumen daftar nama dan tanda tangan penerima BLT. Ia menegaskan bahwa dokumen aslinya berasal dari Rohiman, dan dokumen asli daftar nama penerima BLT tahap pertama tahun 2024 ada pada Rohiman.
Jaleha, ibu Sukoya, dalam kesaksiannya menerangkan bahwa ia diminta tanda tangan oleh Rohiman saat menerima BLT milik Sukoya tahap dua tahun 2024. Ia menegaskan bahwa tanda tangannya adalah asli, bukan meniru atau memalsukan tanda tangan Sukoya.
Keterangan lain juga mengindikasikan adanya upaya dari Rohiman untuk menghilangkan barang bukti dokumen asli nama dan tanda tangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 yang terdapat tanda tangan Sukoya.
Sejumlah praktisi hukum berharap Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir tidak terjebak dengan skenario yang mungkin dibuat oleh terlapor, Rohiman. “Objeknya sudah jelas. Dokumen daftar nama dan tanda tangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang terdapat tanda tangan Sukoya yang ada di tangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor, yang berasal dari Rohiman, Kades Teluk Kecapi, sama dengan dokumen daftar nama dan tanda tangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang ada tanda tangan Sukoya yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir, yang juga berasal dari Rohiman,” ujar Siagian, salah seorang praktisi hukum. “Jadi, bukti-bukti sudah jelas, nunggu apalagi,” tambahnya.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir akan meminta pendapat hukum dari Ahli Universitas Sriwijaya Palembang.
Kini, Sukoya bersama suaminya, di tanah perantauan, tak henti menanti keadilan benar-benar ditegakkan. Sebagai buruh tani, ia harus menjadi “pengacara” bagi dirinya sendiri. Jangankan membayar pengacara, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Demi biaya bolak-balik ke Polres, Sukoya terpaksa mengharapkan uluran tangan dari warga Teluk Kecapi.