Banyuasin, Redaksi.co-Penunjukan H.W. sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pengumbuk, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mendapat perhatian publik karena adanya sorotan terhadap latar belakang pendidikan serta dugaan ketidaksesuaian kualifikasi saat pengangkatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah dokumen dan sumber terpercaya, H.W. diketahui menyandang gelar Sarjana Sosial (S.Sos.) ketika ditunjuk sebagai kepala puskesmas. Sementara itu, gelar Magister Kesehatan (M.Kes.) baru tercantum dalam dokumen resmi pada pertengahan 2023. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian syarat akademik yang seharusnya dipenuhi dalam pengangkatan jabatan fungsional kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 25 ayat (4) secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Puskesmas harus berasal dari tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah sarjana (S1)/diploma IV bidang kesehatan, serta memiliki kompetensi manajerial dan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, jabatan tersebut juga tunduk pada ketentuan dalam Permenkes No. 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Kepala Puskesmas, yang menyebutkan bahwa kepala puskesmas wajib memahami manajemen puskesmas, mampu melaksanakan program kesehatan masyarakat, dan menguasai prinsip pelayanan kesehatan dasar.
Dengan demikian, latar belakang pendidikan non kesehatan dapat dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila tidak diimbangi dengan sertifikasi, pengalaman, atau pendidikan lanjutan di bidang kesehatan masyarakat.
Keputusan pengangkatan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan landasan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang dijadikan dasar penunjukan tersebut.
Perhatian terhadap persoalan ini mulai meningkat sejak dilakukan evaluasi atas layanan kesehatan dan transparansi penggunaan anggaran publik di tingkat fasilitas pelayanan primer.
Situasi ini terjadi di UPTD Puskesmas Pengumbuk, Kecamatan Rantau Bayur, yang merupakan salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa jabatan strategis di sektor kesehatan seharusnya diisi oleh tenaga profesional yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai bidangnya. “Kesesuaian kualifikasi penting untuk menjamin mutu pelayanan dan akuntabilitas publik,” katanya.
Selain soal latar belakang akademik, terdapat pula perhatian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi JKN. Dana yang bersumber dari APBN dan BPJS tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan promotif, preventif, serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. Namun, menurut informasi yang diperoleh, pelaksanaannya dinilai belum berjalan maksimal dan perlu transparansi lebih lanjut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, H.W. tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/06/2025).
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan mendorong adanya transparansi serta peninjauan terhadap proses pengangkatan pejabat struktural di sektor pelayanan publik, guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. (Team)