Banyuasin, Redaksi.co—Dugaan praktik jual beli rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Seorang oknum pedagang berinisial Ko Jh, yang mengelola toko sembako di Jalan Lintas Palembang–Betung, Desa Air Batu, diduga kuat menyelundupkan dan menjual rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan mulai meresahkan warga.
Dari hasil investigasi awak media dan keterangan masyarakat, diketahui bahwa Ko Jh tidak hanya menjual rokok ilegal di tokonya, tetapi juga memasoknya ke pasar-pasar kecil di wilayah Banyuasin, termasuk Pasar Kalangan Mainan di Kecamatan Sembawa.

Masyarakat yang resah kemudian melaporkan temuan ini, dan awak media mencoba menghubungi Ko Jh melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Mengapa kasus ini perlu ditindak tegas? Karena peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Selain itu, peredaran rokok ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berat, di antaranya:
Pita cukai palsu atau bekas: Penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali lipat nilai cukai.
Tanpa pita cukai (polos): Penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai.
Pita cukai berbeda: Denda administratif 2–10 kali lipat nilai cukai.
Mengingat dampak luas dari peredaran rokok ilegal ini, masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menyeret para pelaku ke jalur hukum.
Negara dirugikan, hukum dilanggar, masyarakat terancam. Saatnya aparat bertindak.